Media Ukkiri—Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekota Makassar menggelar aksi demonstrasi dalam rangka menolak disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/03/2024).
Selain Makassar, aksi protes juga berlangsung dibeberapa daerah di Indonesia. Meski masyarakat mendesak agar ditolak, RUU TNI telah disahkan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, lewat sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI pada Kamis, pagi.
Adam pamoso, selaku jendral lapangan menegaskan bahwa aliansi BEM Sekota Makassar menilai pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang tidak sesuai dengan Proses Legislasi Nasional (Prolegnas).
"kami menolak keras RUU TNI ini yang di sah kan tadi pagi karena ada beberapa faktor, yaitu dalam proses legislasi, dalam proses pembuatan aturan UU ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan di buat secara tertutup dan tidak transparan," ungkapnya.
Aksi ini mendapat tanggapan dari Sufriadi selaku Wakil Ketua 3 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam responsnya, ia menjelaskan bahwa DPRD Sulsel tidak mempunyai wewenang untuk memenuhi tuntutan massa aksi.
"Saya mendengar 11 poin adalah sebuah kebijakan pemerintah pusat bukan kebijakan kebijakan provinsi, sehingga adik-adik, mahasiswa, saya ingin menyampaikan bahwa seandainya kebijakan ini ada di tangan provinsi, maka saya pastikan saya orang yang pertama akan berjuang untuk merealisasikan apa yang seharusnya," tuturnya.
Disisi lain, Sufriadi menegaskan bahwa ia telah menerima aspirasi mahasiswa secara resmi dan akan membawanya ke rapat DPR RI.
"Saya secara resmi menerima aspirasi kita dan insyaallah besok jam 5 subuh saya akan berangkat ke jakarta, dan saya akan berdiskusi dengan teman-teman DPR agar UU [Undang-undang] itu segera di cabut," pungkasnya.
Reporter: Aisyah
Editor: Taufik Al Akram