Media Ukkiri—Kinerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin mandul dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di UIN Alauddin Makassar (UINAM).
Hal tersebut disampaikan
oleh Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Makassar, Ambara Dewita Purnama (27/12/2024). Beberapa kasus
kekerasan seksual yang terjadi di UINAM, menurut Ambara, dilewatkan begitu saja
dan tidak ditangani dengan baik.
“Pelakunya dosen
sekaligus mahasiswa S3. Ditindaklanjuti oleh [Satuan Tugas] PPKSnya,
tapi tidak ditangani sampai tuntas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ambara
juga mengatakan bahwa LBH pernah mencoba untuk berkoordinasi langsung dengan
pihak Satuan Tugas PSGA melalui perantara Dewan Mahasiswa Universitas (DEMA-U).
Namun, DEMA-U membeberkan bahwa kinerja PSGA tidak jelas.
“Kami pernah
hubungi DEMAnya. Katanya, Satgas [Satuan Tugas] di UIN itu namanya saja yang
ada, kerjaannya tidak ada.”
Dalam rilis persnya (08/10/2024), sejak Maret 2023 hingga Januari 2024 LBH mencatat 4 permohonan
bantuan hukum terkait kasus kekerasan berbasis gender dari UINAM. Beberapa
kasus tersebut pelakunya tak mendapat sanksi tegas. Salah satunya ialah kasus
yang melibatkan seorang staf kampus yang melecehkan lebih dari 10 mahasiswa. “Pelakunya
masih berkeliaran di lingkup kampus,” tulis LBH dalam rilisannya.
Selain itu, Ukkiri
juga menerima informasi bahwa pihak PSGA tak konsisten dalam menjatuhkan sanksi
terhadap pelaku pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di lokasi Kuliah
Kerja Nyata (KKN), Maret, 2023 lalu. Indikasi itu ditegaskan oleh Mita (bukan
nama sebenarnya), mahasiswi yang turut andil mengawal kasus tersebut.
Mita menuturkan pihak
PSGA sekadar mengiming-imingi korban bahwa nilai KKN pelaku, sebagai sanksinya,
tak akan di input. Namun, belakangan Mita mendapati bahwa janji PSGA kepada
korban tak sesuai dengan kesepakatan. “Katanya mau ji na [PSGA] tahan
nilainya pelaku. Tapi ternyata tidak. Keluar ji itu nilai,” beber Mita
saat dihubungi via Whatsapp.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala PSGA UINAM, Prof Dr Djuwariah Ahmad mengaku tak bisa menjelaskan
terkait kasus-kasus berbasis gender yang belum tuntas di Kampus Peradaban.
“Saya dilantik sebagai Kepala PSGA bulan September, 2023. Kasus sebelum saya dilantik
tentunya saya tidak bisa jelaskan. Kasus setelah saya dilantik yang tercatat dilaporan
secara resmi baru 1 kasus,” pungkasnya.
Berdasarkan
liputan Washilah dalam Tabloid 121 yang berjudul Kampus Tidak Serius Tangani KS
[Kekerasan Seksual], hanya dua kasus di UINAM yang ditangani hingga penjatuhan
sanksi terhadap pelaku. Pertama, pemberian sanksi drop out atas kasus
kamera gopro di toilet Fakultas Syariah dan Hukum yang dilakukan oleh AA
(2019). Kedua, penjatuhan sanksi skors terhadap pelaku inisial MAR atas
kasus pelecehan yang terjadi di lokasi KKN (2022).
Dalam liputan
tersebut juga dijelaskan bahwa masih terdapat banyak kendala PSGA untuk
mengangani kasus-kasus yang terjadi. Diantaranya ialah tidak masifnya sosialisasi
terkait Standar Operating Prosedure (SOP) Penanggulangan dan Pencegahan
Kekerasan Seksual (PPKS) sehingga sivitas akademik tak mengetahui alur
pelaporan ketika ada kasus yang terjadi.
Dr Rosmini Amin, kepala
PSGA sebelum Prof Dr Djuwariah Ahmad, dalam liputan Washilah juga mengakui
bahwa anggaran khusus untuk Unit Layanan Terpadu PPKS untuk menangani kasus tak
disediakan oleh kampus dan kerap kali menggunakan anggaran internal PSGA.
Sementara, Dr Rosmini mengharapkan ULT menjadi lembaga yang terpisah dari PSGA.
Selain itu, Rosmini
mengatakan bahwa pihak PSGA sudah melakukan audiensi dengan rektor untuk
membahas perumusan aturan sanksi terhadap pelaku. Pasalnya PSGA saat itu tak
menuai respon dari pihak rektorat.
Reporter: Taufik Al Akram
Editor: Ziyad Rizqi