masukkan script iklan disini
UKKIRI_Korps HMI-Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Adab dan Humaniora, Cabang Gowa Raya (Cagora), sukses selenggarakan Dialog Lintas Organisasi, di pelataran Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) dalam rangka peringati Milad Kohati ke-58, Senin (23/09/2024).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16:00 tersebut bertajuk; "Femisida; Kulminasi Kekerasan terhadap Perempuan".
Dalam dialog tersebut, Kohati Komisariat Adab dan Humaniora Cagora menghadirkan tiga narasumber yaitu; Nur Aisyah (Kohati Komisariat Adab dan Humaniora), Megawati (Sekretaris Kopri Soppeng periode 2016-2017), Nunuk Patmawati Songki (Staf Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas, Lembaga Bantuan Hukum Makassar).
Nur Aisyah, dalam penyampaiannya menguraikan apa yang dimaksud dengan femisida.
"Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan oleh Laki-laki berdasarkan perbedaan jenis kelamin, dan kasus femisida menjadi level atau kasta tertinggi di antara kasus kekerasan berdasarkan gender" ungkapnya.
Lanjut, Nur Aisyah, juga menjelaskan bahwa tidak semua pembunuhan terhadap perempuan itu dapat dikategorikan femisida.
"Tidak semua kasus pembunuhan perempuan disebut dengan femisida. Adapun indikasi terjadinya femisida dalam deklarasi Wina (2012) terdapat 12 faktor yang melatar belakangi," jelasnya.
Di sisi lain, Megawati, ia mengatakan bahwa kasus femisida ini sudah sering kita jumpai, baik di sekitar kita maupun di media.
"Kita mungkin telah banyak meyaksikan banyak kasus femisida di lingkungan kita, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel) seperti kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perempuan yang dibunuh oleh pacarnya sendiri," ujarnya.
Lanjut, Megawati, juga beranggapan bahwa kasus femisida sering kali terjadi karena faktor ekonomi.
"Pembunuhan perempuan di Aceh itu motifnya ekonomi, Laki-laki ini melakukan pembunuhan lantaran kebutuhan ekonomi dan Kasus-kasus seperti ini, sering kita jumpai juga di sosial media dan kerap kali korbannya itu perempuan," ungkapnya.
Di sisi lain, Nunuk Patmawati songki, menjelaskan sebab terjadinya femisida diakibatkan oleh hukum negara yang tidak tegas.
"Sebenarnya jawaban paling singkatnya karna negara itu melakukan pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender," ungkapnya.
Lanjut, Nunuk Patmawati songki, juga mengungkapkan bahwa aturan yang berbicara secara khusus tentang perlindungan terhadap perempuan itu belum ada di negara kita.
"Coba Teman-teman periksa kembali terhadap Aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan itu sudah banyak, tapi aturan yang membahas khusus tentang perempuan, itu tidak ada," ungkapnya.
Reporter: Akram
Editor: Afanullah