Bukan Lagi Haruskan Izin, Birokrasi FAH Larang Mahasiswa Demo


Media Ukkiri—Sejumlah birokrasi Fakultas Adab dan Hrss1umaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar (UINAM) dari berbagai jurusan larang mahasiswa ikut berdemonstrasi terkait penolakan Surat Edaran (SE) 259.
I8
Informasi yang dihimpun oleh Ukkiri, pelarangan itu beredar melalui grup-grup Whatsapp mahasiswa baru 2024, Jumat (06/09/2024).

Diketahui, larangan tersebut disampaikan oleh beberapa pejabat FAH, diantaranya, Sekretaris Jurusan (Sekjur) Bahasa dan Sastra Inggris (BSI), Sekjur Ilmu Perpustakaan (IP), Ketua Jurusan (Kajur) Sejarah dan Peradaban Islam (SPI), juga Sekjur Bahasa dan Sastra Arab (BSA).

Dalam pesan Whatsappnya, Sekjur BSI, Sandra Dahlan, mengatakan bahwa kegiatan demonstrasi merupakan pelanggaran akademik yang akan berujung skors.

"...Kalau ada ajakan senior demo jangan ikutan ya karena mereka banyak melanggar aturan makanya di skors," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga melarang mahasiswa baru untuk mendekati mahasiswa yang lebih dulu menginjakkan kaki di kampus (senior) dan mengatakan bawa hanya dosen yang boleh di dengar.

"Jadi adik-adik nda usah takut dengan ancaman senior ya karena mereka tidak ada pengaruh di kampus, hanya dosen dan pimpinan saja yang kalian dengar."

Senada, Sekjur IP, Saenal Abidin mengatakan hal yang serupa. Dengan meneruskan flayer seruan aksi di grup mahasiswa, Saenal menganggap bahwa demonstrasi ialah kegiatan darurat.

"Jangan sekali kali ada yang ikut ini. Tidak ada yang darurat di UIN, yang darurat adalah yang ikut demo," serunya.

Kajur SPI, Chaerul Mundzir, juga menyampaikan pelarangan demonstrasi yang sama. Keputusan pimpinan, menurutnya, ialah keputusan yang final dalam proses akademik.

"Saya ingatkan jangan ada yang ikut kegiatan demo hari ini. Karena tidak ada yang darurat di UIN Alauddin. Setiap keputusan pimpinan berdasar pada pengembangan akademik adik-adik," tuturnya.

Sementara itu, Sekjur BSA, Khaerun Nisa, yang mengirimkan pesan terusan mengenai pelarang demo bagi mahasiswa, membeberkan bahwa senior tidak bertanggung jawab.

"Tolong diimbau maba (mahasiswa baru) untuk tidak ikut, jangan sampai dimanfaatkan oleh seniornya. Siapatau mereka di mobilisasi ikut baru tidak tau apa-apa kasian. Terciduk ke kantor polisi, baru [lalu] seniornya lari," imbaunya dalam pesan Whatsapp.

Izin Demo (SE 259) Menyalahi Perundang-undangan

Meski banyak pihak telah mengecam kampus, pejabat UIN Alauddin Makassar tetap keukeuh bahu-membahu menormalisasi SE 259 yang banyak menyalahi aturan perundang-undangan.

Dalam wawancara Ukkiri beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Peradaban UIN Alauddin Makassar, Nur Syamsiah, telah menegaskan bahwa SE 259 yang mengharuskan mahasiswa ajukan izin sebelum demonstrasi, tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

"Saya sudah baca [Surat Edaran] tapi saya tidak lihat sama sekali. Saya buka Buku Saku Pedoman Mahasiswa dan Statuta juga tidak ada yang atur soal demonstrasi," tuturnya.

Pernyataan Nur Syamsiah tersebut juga dipertegas dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan tentang jenis dan hierarki perundangan-undangan.

Selain itu, Nur Syamsiah mengatakan bahwa SE 259 juga mengabaikan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang hierarkinya lebih tinggi dari edaran tersebut. Ia mengatakan, kegiatan demonstrasi yang hendak dilakukan tak perlu mengajukan izin, namun hanya pemberitahuan ke pihak Polisi Republik Indonesia.

"Kalau ada mahasiswa yang mau lakukan demonstrasi, pasti lakukan pemberitahuan ke polisi, bukan ke pihak kampus," tegasnya.

Menuntut agar SE 259 dicabut, 29 mahasiswa kini telah diskors karena lakukan demonstrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendral Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Jumat (06/09/2024).

Reporter & Penulis: Akram
Editor: Afanullah