Iklan

UINAM Beri Skorsing 5 Mahasiswanya, Perkara Penolakan SE 259

Lapmi Ukkiri
17 August 2024
Last Updated 2024-08-17T12:06:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

UKKIRI_UIN Alauddin Makassar (UINAM) memberi Surat Keputusan (SK) Skorsing per tanggal 13-14 Agustus 2024 terhadap sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menggelar Aksi Demonstrasi penolakan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259, Sabtu (17/08/2024). 

Berdasarkan poin menimbang dalam SK skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi serta Ushuluddin dan Filsafat tersebut, pelanggarannya hampir mirip, yaitu melanggar kode etik mahasiswa, tata tertib mahasiswa universitas dan surat edaran rektor nomor 259. 

Adapun nama-nama mahasiswa yang terlampir dalam SK dari dua fakultas tersebut berjumlah 5 orang, salah satunya, Fadil Musaffar, jabatan ketua dema UINAM (fakultas sains dan teknologi, prodi arsitektur), sementara, 4 lainnya dari (fakultas ushuluddin dan filsafat), diantaranya, Ferdianto Syah, prodi ilmu politik, Nur Rahman Haryadi, jabatan ketua dema, prodi ilmu alqur'an dan tafsir, Hasbi, jabatan ketua sema, dan M R (inisial).

Saat di hubungi oleh Ukkiri dalam via daring (whatsApp), mahasiswa yang biasa disapa M R (inisial), menuturkan saat ini kampus UINAM telah menyimpang dari undang-undang dasar 1945.

"UIN Alauddin Makassar hari ini telah kehilangan arahnya, sampai ia menabrak konstitusi dan hak asasi manusia, kawan-kawan di skorsing hanya karena menyampaikan aspirasi di muka umum," Tuturnya.

Di sisi lain, Nur Rahman Haryadi, selaku ketua DEMA Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, menganggap Rektor UIN Alauddin Makassar tidak mencerminkan demokrasi itu sendiri.

"Saya akan tetap keberatan dengan adanya SK skorsing ini. Karena, keluarnya SK skorsing ini menggambarkan bagaimana otoriternya rektor UIN Alauddin Makassar, dan ini merupakan bentuk pembungkaman yang nyata bagi aspirasi yang ingin disampaikan oleh lembaga," Ungkapnya. 

Lanjut, Nur Rahman Haryadi, menjelaskan SK skorsing ini berasal dari SE nomor 259 yang di keluarkan secara sepihak.

''Pihak pimpinan mengambil landasan skorsing dari surat Edaran no 259. Pandangan saya, surat edaran itu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ada di negara kita. Karena, surat edaran itu hanya dikeluarkan secara sepihak tanpa menimbang hal-hal yang sejalan dengan mahasiswa, ditambah lagi surat edaran tersebut dikeluarkan tanpa adanya pelibatan lembaga kemahasiswaan, dalam hal ini Senat Mahasiswa (SEMA)," Jelasnya.

Reporter: Akram
Editor: Afanullah


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl