Tanggapi SE 259, Social Movement Institute: Rektor UINAM Takut Kritikan Mahasiswa


Ukkiri
Social Movement Institute (SMI) tanggapi keputusan rektor UIN Alauddin Makassar terkait Surat Edaran (SE) nomor 259 Tahun 2024 yang mengharuskan mahasiswa meminta izin sebelum lakukan demo.

Melalui unggahan media sosialnya, SMI menjelaskan bahwa edaran tersebut merupakan pasal karet yang sengaja dibuat untuk menjerat mahasiswa dengan standar yang diatur oleh birokrasi kampus.

"Pembatasan ini dikemas dalam bahasa manis seolah aturan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, padahal hanya instrumen untuk melumpuhkan kebebasan berekspresi yang sejati," terang infografis SMI dalam unggahan Instagram.

Saat dihubungi, Abdurrahman sebagai Koordinator SMI menganggap bahwa keputusan rektor tersebut merupakan hal yang konyol bagi iklim demokrasi. 

"Untuk kebebasan berpendapat itu kan sudah dijamin oleh konstitusi kita dan berpendapat, memang seharusnya lahir sejak dalam kampus," tuturnya melalui telepon Whatsapp, Kamis (22/08/2024).

Selain itu, Abdurrahman juga menanggapi terkait sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskors. Ia menilai, Rektor Hamdan Juhannis tidak memiliki gagasan yang bagus dan kemampuan berdialog dengan mahasiswa.

"Represi oleh pihak satpam itu kan bisa dianggap sebagai ketakutan rektor untuk tidak berdialog, termasuk menskors mahasiswa juga salah satunya. Pikirannya itu sangat pendek sekali saya rasa."

"Harusnya kampus mengajar mahasiswanya untuk berdialog dengan bijak. Tapi nyatanya kampus lebih memilih tindakan represif. Saya kira, itu adalah ketidakmampuan rektor membaca ulang bagaimana kampus itu dilahirkan," tambahnya.

Atas hal tersebut, Abdurrahman mengharapkan agar mahasiswa UIN Alauddin Makassar (UINAM) tetap konsisten menentang edaran yang menurutnya sewenang-wenang.

"Saya besar harapan dan doa buat teman-teman Makassar, terutama teman-teman di UINAM, supaya terus berjuang dan kami juga akan membantu dari jarak jauh," pungkasnya.

Diketahui, saat ini sudah 17 mahasiswa UIN Alauddin Makassar telah diskors yang ditengarai buntut dari aksi tolak SE 259.

Namun, beberapa surat skors yang Ukkiri terima, alasan pihak kampus menjatuhkan skors hanya tertulis dugaan seperti, "...dugaan pelanggaran aksi demo" dan "telah melanggar kode etik UIN Alauddin Makassar." Tidak ada uraian yang lebih jelas mengenai kesalahan mahasiswa.

Reporter & Penulis: Akram
Editor: Ziyad Rizqi