Iklan

Sederet Kejanggalan SK Skorsing Dekan FUF UINAM

Lapmi Ukkiri
18 August 2024
Last Updated 2024-08-18T01:36:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
UKKIRI_Surat Keputusan (SK) skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makassar (UINAM) tanggal 14 Agustus 2024, tidak berdasarkan peristiwa.

Pasalnya, dalam keputusan menimbang poin 1 ditemukan adanya kejanggalan perihal dugaan pelanggaran aksi demo mahasiswa di depan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), sebagaimana disebut dalam lampiran.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Ukkiri, MR (inisial), salah satu mahasiswa yang dikenakkan skorsing, membantah bahwa dia tidak pernah melakukan aksi di depan FEBI.

"Aksi keliling fakultas saat itu hanya sekedar mengajak massa aksi yang lain bersolidaritas untuk turun (menuju rektorat). Sementara, yang berorasi memanggil di FEBI hanya ketua dema FEBI," bantahnya.

Senada dengan MR, Nur Rahman Haryadi, menganggap poin yang terdapat dalam SK bernomor 2681 tahun 2024 tersebut cacat secara materil.

"Terdapat kerancuan di poin pertimbangan nomor satu yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan".

Lebih lanjut, Nur Rahman Haryadi, menegaskan bahwa sebelumnya, ia tidak pernah melakukan aksi di depan FEBI.

"Di poin tersebut dituliskan kami ikut terlibat demonstrasi di FEBI. Nyatanya itu tidak benar," ungkapnya.

MR, juga menegaskan bahwa SK skorsing yang dikeluarkan tersebut dinilai tergesa-gesa untuk membungkam mahasiswa yang kritis.

"Hal itu sudah memperlihatkan keteledoran dari pimpinan kampus bahwa sanksi skorsing sekadar hanya diperuntukkan untuk membungkam teman-teman yang bersuara dan semakin mencerminkan watak tangan besi anti-kritik, tanpa punya pertimbangan dan pengetahuan yang mendasar," pungkasnya.

Reporter: Akram
Editor: Afanullah
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl