Sanksi Skors UINAM Bertambah Jadi 17 Mahasiswa

Media Ukkiri—UIN Alauddin Makassar telah menjatuhkan sanksi skors kepada 17 mahasiswa karena melakukan demonstrasi.

Diberitakan sebelumnya, 5 mahasiswa yang dikenakan skors lantaran menolak SE 259. Namun tidak berhenti disitu, 12 mahasiswa kemudian menerima surat skors susulan.

12 mahasiswa tersebut diantaranya 2 dari Fakultas Adab dan Humanioran (FAH), 4 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), 1 Fakulatas Dakwah dan Komunikasi (FDK), dan 5 lainnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).

SK skorsing tersebut diterbitkan imbas dari aksi demonstrasi yang di gelar oleh Lembaga Kemahasiswaan (LK) UINAM, tanggal 31 Juli 2024 yang menolak Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 lantaran dianggap bertentanggan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Yahya Nur, salah satu mahasiswa yang di skorsing, menuturkan SE 259 tidak memenuhi standar untuk dijadikan delik aduan menjatuhkan skors.

"Karena secara yuridis bertentangan dengan UU diatasnya yang mengatur soal kebebasan berekspresi ataupun berpendapat di muka umum," tuturnya.

Senada dengan Yahya, H (inisial), mengungkapkan sedari awal SE 259 tersebut sudah bermasalah.

"Karena yang di angkat dalam surat keputusan skorsing tersebut melanggar SE Nomor 259, sementara SE Nomor 259 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia," pungkasnya.

Reporter:Akram
Editor: Afanullah