Kapus Peradaban Islam UINAM Anggap SE 259 Abaikan UU Nomor 9 Tahun 1998



Media Ukkiri
—Kepala Pusat (Kapus) Peradaban Islam Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Nur Syamsiah, menanggapi Surat Edaran 259 yang mewajibkan mahasiswa ajukan izin sebelum lakukan demonstrasi.

Saat ditemui diruangannya, lantai I LP2M, Jumat (30/08/2024), ia mengatakan bahwa setiap kebijakan yang hendak dibuat oleh kampus seharusnya mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

"Tidak boleh ada aturan diatas aturan. Pimpinan atau siapapun yang mau mengeluarkan hukum atau aturan, harusnya berdasarkan yg lebih tinggi, tidak boleh semaunya kita," tuturnya.

Dr Nur Syamsiah, menurutnya, Surat Edaran yang diteken oleh Rektor, Hamdan Juhannis, tidak mempunyai acuan dari peraturan manapun.

"Saya sudah baca [Surat Edaran] tapi saya tidak lihat sama sekali. Saya buka Buku Saku Pedoman Mahasiswa dan Statuta juga tidak ada yang atur soal demonstrasi."

Selain itu, Dr Nur Syamsiah juga mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, telah menegaskan bahwa kegiatan demonstrasi tidak memerlukan izin, namun sakadar pemberitahuan.

"Syarat sebelum melakukan demonstrasi yang tertera di Surat Edaran, tidak sesuai dengan syarat yang tertuang dalam undang-undang pemerintah [UU Nomor 19 Tahun 1998] yang sudah ada."

"Kalau ada mahasiswa yang mau lakukan demonstrasi, pasti lakukan pemberitahuan ke polisi, bukan ke pihak kampus," tambahnya.

Meski Surat Edaran 259 menurutnya bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 1998 dan menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari pengamat politik Rocky Gerung, Dr Nur Syamsiah menegaskan ia akan tetap menghargai aturan rektor tersebut.

Ia mengatakan bahwa jika suatu saat Surat Edaran digugat, sebagai Kapus Perdaban Islam, Dr Nur Syamsiah berharap agar edaran yang terlanjur diteken bisa dipertanggung jawabkan secara bersama-sama antar-tim perumusnya demi menjaga citra baik Kampus Peradaban.

"Sebagai bawahan, sebagai kepala pusat peradaban yang sudah dikasi amanah dengan pimpinan, saya tetap mengawal surat edaran ini. Edaran rektor itu sudah harga mati."

"Tapi yah mau bagaimana, kalau sudah digugat dan masuk ke ranah hukum, teman-teman [birokrasi] jangan lari dong. Mari kita bersama-sama mengawal surat edaran ini," pungkasnya.

Reporter: Afanullah
Editor: Ziyad Rizqi