DKU Enggan Beberkan Delik ke Mahasiswa Terlapor saat Sidang Kehormatan


Ukkiri—Dewan Kehormatan Universitas (DKU) enggan membeberkan delik aduan saat dua mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) mengikuti sidang kehormatan di Gedung Rektorat lantai 4, UIN Alauddin Makassar, Kamis (8/8/2024).

Dalam surat pemanggilannya yang bernomor B-2974/UN.06/FAH/HM.00/08/2024, tertulis bahwa dua mahasiswa tersebut, Siti Arbainna dan Ince Muh Alwan, dipanggil karena melakukan demonstrasi.

Ince Muh Alwan, mengatakan bahwa DKU tidak membolehkan ia membaca draf untuk mengetahui delik aduannya. "Bertanya ka' apa deliknya saya dilaporkan, tapi dewan bilang katanya saya tidak perlu tau apa isi laporannya," ungkap Ince.

Lebih lanjut, menurut keterangannya, Arbainna mengatakan bahwa selama sidang berlangsung, DKU hanya memberikan pertanyaan yang templat. "Kami tinggal disuruh menjawab 'iya' atau 'tidak', tidak bisa pembelaan," tuturnya.

Arbainna membeberkan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam sidang merupakan pertanyaan si pelapor yang darfnya dibacakan oleh DKU.

"Kami disini bertanya, sesuai apa yang diajukan si pelapor," ungkapnya menirukan DKU.

Dari keterangan surat pemanggilan hingga sidang kehormatan selesai, Arbainna dan Ince belum mengetahui apa delik yang dilayangkan kepadanya sekaligus siapa pelapornya.

Selain itu, Ince mengatakan bahwa DKU tidak memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. "Isi laporannya saya tidak tau. DKU bilang dia hanya kumpulkan keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor," pungkasnya.

Reporter: Akram
Penulis: Risal Sannai
Editor: Ziyad Rizqi