Sumber ilustrasi: Pinterest
Media Ukkiri—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) layangkan seruan solidaritas dalam merespon surat keputusan (SK) skorsing terhadap 5 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Dalam flyer yang bertajuk Seruan Solidaritas: Mengecam Kesewenang-wenangan Birokrasi, BEM UNM menuntut beberapa hal; Cabut SK Skorsing 5 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Stop Pembungkaman Demokrasi Kampus, Wujudkan Tata Ilmiah dan Demokrasi di Ranah Kampus, dan Stop Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan di Kampus.
Saat dihubungi, Hasrul selaku Ketua BEM UNM menegaskan bahwa SK tersebut melanggar kebebasan akademik sebagai hak yang harus dijaga bersama oleh sivitas akademika.
"Hal tersebut sebagai tiang dari demokrasi, sebuah sistem yang dianut oleh Indonesia, tdk terkecuali lingkungan kampus Sehingga atas dasar tersebutlah teman-taman BEM UNM memutuskan untuk terlibat bersolidaritas guna menjaga demokrasi kampus," katanya.
Menurut Hasrul sangsi skorsing yang dijatuhkan karena melakukan demonstrasi oleh pihak kampus telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
"Aksi yang dilakukan oleh teman-teman telah dipayungi hukum, dalam hal ini UUD 1945 yang melindungi kebebasan berpendapat dimuka Umum. Ini harus dikawal secara massif, bahkan perlu dikawal skala nasional."
Selain sangsi skorsing, BEM UNM juga menyayangkan putusan rektor, SE 259 tahun 2024. Menteri Sosial dan Politik BEM UNM, Idul Bastian mengatakan, SE tersebut tidak normatif karna mematikan kebebasan berekspresi dan membunuh demokrasi kampus sebab tidak melibatkan mahasiswa dalam putusannya.
"Ini menunjukkan bahwa pihak birokrasi dapat melakukan pembatasan, pelarangan penyampaian aspirasi mahasiswa di muka umum. Sistem tebang pilih ini tentu melanggar nilai-nila demokrasi yang ada di kampus."
Lebih lanjut, Idul menuturkan bahwa putusan-putusan UINAM yang sepihak akan mempengaruhi iklim demokrasi dalam relasi sosial.
"Hubungan sosial yang sehat dan inklusif memungkinkan pertukaran ide yang bebas, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan dalam institusi demokrasi. dengan adanya pembatasan dalam menyuarakan aspirasi ini akan berdampak pada relasi sosial," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya terkait bergulirnya isu ini, selain BEM UNM, beberapa lembaga telah menyerukan solidaritas terhadap putusan sepihak rektor (SE 259) dan 5 mahasiswa UINAM yang di skorsing.
Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) sudah membopong tuntutannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar SE 259 dicabut pada 7 Agustus lalu.
Sebagai responnya, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang juga terlibat bersolidaritas telah melayangkan ajakan debat terbuka terkait mahasiswa yang diskorsing kepada Wakil Rektor III, Muhammad Halifah Mustami, namun belum ditanggapi sampai saat ini.
Reporter: Akram
Penulis: Akram
Editor: Afanullah