masukkan script iklan disini
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra sebagai Penjabat (PJ) Ketua Komisariat saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
"Ini subversif. Menghalang-halangi untuk merekrut kader HMI dengan alasan-alasan yang tidak jelas atau dalam hal ini keputusan sepihak," tuturnya.
Pasalnya, Hendra menjelaskan bahwa mereka terlebih dahulu harus meminta izin ke BEM dan PBM sebelum melakukan sosialisasi. Namun saat ia mempertanyakan aturan soal itu, BEM tak menunjukkan aturannya.
Hendra mengungkapkan, ia mendapatkan kekerasan verbal saat BEM berusaha mengadangnya melakukan sosialisasi.
"Katanya ada kesepakatan sesama internal organisasi bahwa barang siapa yang mau sosialiasi tentang organisasi harus dengan izin BEM. Saya juga dapat kekerasan verbal dan diancam."
Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa pengadangan tersebut membatasi sikap demokratis didalam kampus. Menurutnya, hal itu juga menyalahi aturan yang ada di statuta kampus.
"Ini tentu tidak sejalan dengan statuta kampus Bab 10 Pasal 29. Di situ sudah jelas. Dan HMI juga wahana pengembangan keilmuan dan pembangunan SDM [Sumber Daya Manusia] lainnya," jelasnya.
Atas hal tersebut, Hendra menyesalkan pengadangan dari BEM STIA Algazali Barru dan BPM untuk melakukan sosialisasi HMI kepada mahasiswa di kampus tersebut. Karena menurutnya, pimpinan kampus juga merupakan kader HMI.
"[Kampus] Algazali harusnya terbuka untuk merekrut kader. Kita harus bangga punya pimpinan yang juga kader. Tapi justru dihalangi oleh BEM juga BPM kampus," pungkasnya.
Selain kekerasan verbal, Hendra mengecam tindakan BEM dan BPM yang coba membuat kegaduhan dilingkungan sekretariat HMI Komisariat STIA Algazali Barru, Perumahan Graha Racita I, Barru.
Reporter: Afanullah
Editor: Ziyad Rizqi