Iklan

Mahasiswa UINAM Telat Bayar UKT, Biro AAKK: Cuti atau DO Adalah Jalan Satu-satunya

Lapmi Ukkiri
24 February 2023
Last Updated 2023-02-24T19:55:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Sumber Foto: Fajar Sulsel


Media UkkiriSelasa, 14 Februari 2023 lalu menjelang satu hari berakhirnya masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Aliansi Mahasiswa UINAM menggelar aksi demonstrasi dengan membawa tiga tuntutan, salah satunya ialah mendesak pimpinan kampus agar adanya perpanjangan masa pembayaran UKT. Tapi naas, tuntutan tersebut tidak mendapat respon positif dari pimpinan kampus. 

Alhasil, masa pembayaran UKT secara resmi tetap ditutup berdasarkan jadwal sebelumnya pada Rabu (15/02/2023). Dengan berakhirnya masa pembayaran tersebut, terdapat duka tersendiri yang dialami oleh sebagian mahasiswa yang terkendala atau mengalami perubahan kemampuan ekonomi seperti yang tercantum dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Nina (bukan nama asli), salah seorang mahasiswi angkatan 2022 jurusan Bahasa dan Sastra Arab menyatakan tidak membayar UKT karena nominal yang ia dapatkan menurutnya mahal. Hal tersebut Ia sampaikan melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/02/2022).

"Karena faktor ekonomi, juga karena UKTnya mahal."

Diketahui, Nina merupakan salah seorang mahasiswi yang baru menduduki semester dua dengan nominal UKT Rp 2.100.000 (kategori 4). Namun dilain kisah, pada saat jatuh tempo pembayaran, Nina lebih memilih membayar biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit dibanding UKTnya.

"Sebenarnya bisa ja bayar UKT untuk semester ini, tapi belum tentu saya bisa untuk semester selanjutnya. Saya punya orang tua sudah sakit-sakitan, sering sekali masuk rumah sakit."

Saat ini, Nina terancam Drop Out (DO) karena tidak adanya kebijakan kampus untuk masa perpanjangan pembayaran UKT.

Terkait adanya DO bagi mahasiswa semester 2 yang tidak membayar UKT tersebut dibenarkan oleh  Dr. H. Kaswad Sartono, M.Ag sebagai Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK) UIN Alauddin Makassar saat ditemui, pada jumat (24/02/2023).

"Bagi mahasiswa semester dua yang tidak bayar, jalan satu-satunya adalah cuti. Tapi karena belum bisa cuti, maka terancam DO."

Menurutnya, hal tersebut sudah di sepakati melalui Rapat Pimpinan dan diatur sesuai pedoman akademik yang berlaku.

"Sudah keputusan Rapim, jadi yang berjalan di sini sudah sesuai regulasi, tidak mungkin pimpinan melakukan tanpa regulasi." ungkapnya.

Namun, berbeda yang disampaikan Oleh Wakil Dekan 2 Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Dr. Firdaus M,Ag saat ditemui oleh salah satu pengurus Dewan Mahasiswa (DEMA) FAH, Senin (20/02/2023).

Dalam pernyataannya Firdaus menyampaikan akan adanya kesempatan bagi mahasiswa semester 2 untuk lanjut semester selanjutnya, dengan syarat membayar dua kali lipat dari nominal UKT yang didapatkan.

"Untuk semester 2, yang belum membayar UKT statusnya di non akademik dan  pembayarannya nanti doubel."

Ukkiri coba menghubungi kembali Dr. Firdaus melalui Whatsapp untuk memvalidasi pernyataan Biro AAKK, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini terbit.


Reporter: Risal Sannai

Editor: Ziyad Rizqi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

2 comments: