Iklan

Ungkap Pelecehan Seksual Berbuntut Represi Hingga Pembekuan LPM Lintas

Lapmi Ukkiri
17 March 2022
Last Updated 2022-03-17T12:14:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Dok. Yolanda Agne (Pimpinan Redaksi LPM Lintas)

LAPMI, UKKIRI — 14 Maret 2022 lalu, dua jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Pebrianto dan Nurdin mengalami tindakan represif berupa pemukulan.

Diketahui sebelumnya, Lintas meliput kasus pelecehan seksual yang berlangsung sejak 2015 hingga 2021. Liputan yang dimulai sejak 2017 tersebut mencatat 32 orang yang mengaku menjadi korban yang terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.

Sementara, Lintas menemukan terduga pelaku sebanyak 14 orang yang di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus.

Atas hal itu, kedua jurnalis dipukul lantaran dituduh menyebarkan berita bohong dalam majalah yang diterbitkan Lintas bertajuk 'IAIN Ambon Rawan Pelecehan' yang mengungkap tragedi tersebut.

Tuduhan dilayangkan oleh Ketua Jurusan Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Yusup Laisouw. 

Yusuf kemudian menyambangi skeret Lintas untuk meminta klarifikasi salah satu artikel berjudul 'Tutup Kasus Itu..' yang mengungkap bahwa ia dua kali meminta salah satu korban untuk menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim terduga pelaku pelecehan seksual.

Yusuf juga mempermasalahkan fotonya yang dipampang Lintas dalam majalah. Menurut liputan LPM Lintas, Yusup Laisouw kemudian memerintahkan tiga orang yang mengaku sebagai keluarganya ke sekret Lintas. Diantara ketiga orang tersebutlah yang menjadi pelaku pemukulan.

Nurdin sebagai korban, wartawan yang juga terlibat dalam proyek liputan khusus berjudul 'IAIN Ambon Rawan Pelecehan' kemudian melaporkannya ke Polsek Sirimau, Ambon. 

Laporan dengan nomor LP/B/47/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tersebut kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

"Masih diproses. Korban tadi pagi sudah ke kantor polisi untuk memproses laporan," terang Yolanda Agne (Pimpinan Redaksi Lintas) dalam pesan Whatsappnya (17/03/2022).

Peristiwa tersebut berbuntut LPM Lintas dibekukan oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin yang menganggap bahwa keberadaan LPM Lintas tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Sebelumnya, Senat kampus meminta Lintas untuk menemuinya serta memberikan bukti nama pelaku dan korban (16/03/2022).

Namun, LPM Lintas menolak membeberkannya atas dasar kode etik jurnalistik yang menjaga identitas korban.

"...Jika lembaga ingin data korban dan bukti, maka harus dibuat tim investigasi terlebih dahulu. Karena pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas korban," tutur Yolanda.

Meski keputusan Rektor "Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas Institut Islam Negeri Ambon Sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," pihak LPM Lintas masih menempati sekret untuk bertahan.

"Masih ada yang bertahan. Sebagian ketemu LBH," pungkas Yolanda.

Reporter: Ziyad Rizqi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl