masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI- Korps HMI Wati (KOHATI) Komisariat Adab dan Humaniora Cabang Gowa Raya bekerja sama dengan Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar (UINAM) sukses gelar Focus Group Discussion (FGD) Rabu kemarin di Aula BP-PAUD & DIKMAS SUL-SEL. (31/03/2022)
Membahas mengenai “Urgensi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri” dengan menghadirkan Aflina Mustafainah dari Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sul-Sel, Dr. Rosmini Amin, M. Th.I yang merupakan Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UINAM dan Amas Mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang sebelumnya telah menggagas SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di lingkup Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS).
Adanya SOP di FBS UNM merupakan respons dari lembaga kemahasiswaan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus.
“Munculnya kasus kekerasan seksual di FBS UNM, sebagai fungsionaris lembaga kemahasiswaan sebagai solusi yang konkrit, kita buat SOP dengan melibatkan semua mahasiswa FBS dalam perumusan. Kalau kita menunggu respons birokrasi mungkin sampai sekarang SOP ini belum ada.” Jelasnya Arman.
Menanggapi terkait SOP KS di lingkup kampus Dr. Rosmini Amin menegaskan adanya SK Rektor terkait dengan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus sebagai turunan dari SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 juga terbitnya SOP PP KS di UINAM.
“Berbarengan dengan SK Rektor SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ada setelah selama setahun perumusan,” ungkapnya.
“Berdasarkan SK Rektor tersebut dibentuk lembaga baru pada tahun 2020 yakni Unit Layanan Terpadu (ULT) yang memiliki tujuan dan fungsi sebagai devisi pencegahan, pendampingan hukum dan pemulihan.” Lebih lanjut Rosmini Amin menjelaskan.
Namun sangat disayangkan sosialisasi adanya SOP tersebut kurang massif. Dikarenakan peserta forum FGD yang merupakan perwakilan dari lembaga intra kampus seperti DEMA Universitas, Senat Mahasiswa (SEMA) dan DEMA FAH tidak mendapatkan informasi terkait adanya SOP yang di terbitkan.
“Tidak adanya kejelasan terkait SOP yang ada di kampus, walaupun sudah dijelaskan oleh pihak PSGA bahwa SOP sudah ada, tapi sampai sekarang tidak ada sampai. Atau mungkin sosialisasi itu hanya ada pada tatanan birokrasi saja dan tidak sampai pada tatanan mahasiswa, Walaupun tadi katanya sudah ada di distribusikan kepada media, kenapa tidak di upload di website kampus,” sanggah Nurwahyuni yang merupakan Ketua Umum Kohati Komisariat Adab.
Adanya aturan atau undang-undang hadir untuk melindungi korban, selain penanganan juga merupakan pencegahan terjadinya tindak kekerasan. Seperti yang di jelaskan oleh Aflina terkait pentingnya SOP PPKS di lingkup kampus.
“Kenapa SOP menjadi hal yang penting, karena di dalam kampus itu kita ingin menciptakan ruang dimana orang akan menimba ilmu untuk masa depan dalam kondisi yang aman dan nyaman. Hari ini kita belajar di kampus besok kita yang akan menjadi pemimpin, kalau teman-teman mendapatkan kekerasan artinya teman-teman tidak akan mungkin bisa bekerja dengan baik, menimba ilmu dengan baik, dan besok tidak akan mungkin menghasilkan generasi yang baik atau tidak akan mungkin menghasilkan kerja yang baik untuk pembangunan kedepanya . Makanya perlu menciptakan suasana yang kondusif.” Jelasnya.
Reporter: Rifa'Atul Mahmudah