masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI- Sabtu, pukul 14:23 WITA, korban kekerasan (pemukulan) oleh oknum Dosen kembali menyambangi Polsek Bontomarannu setelah sebelumnya melaporkan insiden yang di alaminya pada Jumat siang lalu, (13/11/21).
EA Selaku korban, dalam keterangannya akan menempuh jalur hukum atas kekerasan yang menimpanya dan juga akan bersedia memanggil saksi sesuai prosedur dari pihak penyidik Polsek Bontomarannu.
"Permintaan penyidik untuk menjelaskan secara rinci kronologis kejadian dan juga memberikan opsi jalur yang saya ingin tempuh, saya menjawab terus terang bahwa jalur yang saya ingin lakukan tetap melalui jalur hukum," ungkap EA dalam keterangannya.
EA yang masih berstatus sebagai mahasiswi Bahasa dan Sastra Inggris, UIN Alauddin Makassar ini mempertegas tetap akan menempuh jalur hukum meski penyidik Polsek Bontomarannu menawarkan agar menyelesaikan perkaranya melalui jalur damai.
"Saya akan tetap menempuh jalur hukum meski melalui proses administratif dan ribet. Saya juga harus mengumpulkan beberapa informasi dari hasil keterangan saksi dan menunggu pelaku di uji perkara nantinya, serta mencari pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," tuturnya.
Wa Ode Nurfadillah Andi, mahasiswi jurusan Bahasa dan Sastra Inggris juga selaku pendamping korban mengatakan insiden yang menimpa korban akan menunggu ditindaklanjuti kembali hari Senin.
"Pihak korban akan menunggu tindaklanjut dari pihak Polsek Bontomarannu hingga hari senin setelah mendapati keterangan dari saksi dan pelaku sesuai prosedur yang ada hingga uji perkara," ungkap mahasiswi yang biasa disapa Wa Ode.
Muslimin selaku penyidik pembantu Polsek Bontomarannu mengatakan bahwa beberapa informasi bocoran yang akan dilakukan kedepan, yakni uji perkara setelah mendapatkan informasi lanjutan dari para saksi dan pelaku terlapor.
"Saya sebenarnya berhati-hati memberikan informasi, karena jangan sampai apa yang disampaikan penyidik utama dan saya selaku penyidik pembantu nda sama. Tapi karena saya anggap kita berasal dari kampus yang sama makanya sedikit bocoran info bahwa nanti uji perkara akan dilakukan setelah mendapat keterangan dari saksi lewat undangan, namun datang sendiri (tanpa undangan) juga bisaji," tutur Muslimin.
"Setelah itu lanjut meminta keterangan dari pelaku, selaku dosen UIN ini karena harus diminta semua keterangannya jangan sampai pihak melapor ji saja. kan bisa nda (tidak) objektif nanti kesimpulan yang disampaikan oleh pak komandan (Kapolsek) hingga menetapkan UU dan Pasal yang akan menjerat si pelaku," lanjutnya.
Samapai saat ini EA akan menunggu panggilan kembali dari Polsek Bontomarannu sampai hari Senin, 15 November 2021.
Reporter: Alfian Jimran
Editor: Ziyad Rizqi