Ditulis oleh
Eko Rusdianto
LAPMI, UKKIRI- PERINGATAN: Artikel ini mengandung
konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca.
Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan
artikel ini dibaca oleh polisi Indonesia.
“JIKA kamu menulisnya,” katanya, “apa yang akan berubah?”
“Kami mengandalkan polisi. Kami
melaporkannya. Lalu apa? Pelaku masih bebas.”
Lydia melaporkan pemerkosaan yang
dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun. Terduga pelaku adalah
mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara
yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi
prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan
sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.
Bukan saja tidak mendapatkan keadilan,
Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga
diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Serangan ini diduga
dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia
kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.
Lydia bukan namanya sebenarnya. Seorang
ibu tunggal, setelah bercerai, ketiga anaknya ikut bersamanya. Mereka tinggal
di Luwu Timur, sebuah kabupaten perbatasan di Sulawesi Selatan, 12 jam
berkendaraan dari Kota Makassar.
Kendati sudah bercerai, mantan suaminya
masih ingin terlibat pengasuhan bersama. Mantan suaminya bebas menjemput ketiga
anaknya saat pulang sekolah serta memberinya uang jajan atau mainan.
Situasi itu berjalan terlihat normal
sampai Lydia menyadari kenyataan yang disembunyikan: Ketika membantu anaknya
mandi, ia menemukan beberapa bekas luka lebam di paha anaknya.
Si anak beralasan, lebam-lebam itu
karena jatuh saat bermain kejar-kejaran. Lydia menyarankan agar mereka
berhati-hati. Meski demikian, bukan saja luka lebam, perilaku anak-anaknya
berubah drastis, lebih suka diam, sering memukul. Malas makan. Sering pusing dan
muntah.
Pada satu malam awal Oktober 2019, saat
Lydia mencuci piring, anak bungsunya berteriak bahwa kakaknya mengeluh sakit
pada bagian vagina. Lydia segera mendekati anak sulungnya, memeluknya dari
belakang sambil mengusap-usap pundak.
“Nak, apa dibilang adek tadi?” kata
Lydia.
“Tidak ji, Mamak,” jawab
anak sulung.
Ia membujuk, “Saya sayang sekali.
Sayang sekali. Kalau ada masalah, ceritakan sama Mamak. Saya jadi penolong dan
pelindung ta. Masak sama Mamak tidak berani?”
“Bilang, Nak. Kalau anak ada sakit,
Mamak tidak tahu. Sakit kah, Nak?”
Si sulung terdiam lama. Kemudian
menangis tanpa berurai air mata. Lydia kaget, panik. Si sulung, dengan suara
pelan seperti tercekik, berkata: “Mamak… Ayah na anu pepe’ ku.”
Mamak, ayah melakukan sesuatu pada vagina saya, katanya.
Lydia menangis, merebahkan badan
pada sandaran sofa, “Jangan main-main, Nak. Jangan ki main-main.”
“Iye, Mamak. Iye.”
Ia bertanya kepada kedua anaknya,
“Benarkah ini, Nak?”
“Iya, Mamak. Saya juga dianu pantatku,”
kata anaknya.
“Saya juga Mamak,” jawab anak
bungsu.
Ia meraih ketiga anaknya, menangis
bersama. Kepalanya seakan meledak, ingin berteriak. Ketika berusaha berdiri
menuju kamar mandi, untuk melepaskan tangis, ia terjatuh. Kakinya terasa
kehilangan tulang.
Anak-anak membantunya beringsut. Ia
mengesot menuju sofa. Ia meracau. Dan mulai sadar saat anak-anaknya menegur,
“Kenapa ki, Mamak?”
Emosinya pelan-pelan mampu ia lepaskan.
Lalu memeriksa anak-anaknya, menemukan luka di bagian vagina dan anus. Pada
malam yang terasa berjalan pelan dan panjang itu, ia menatap anaknya tertidur.
Kebingungan. Kelelahan. Ia tak bisa tidur sampai pagi.
PADA pekan kedua Oktober 2019, membawa ketiga anaknya,
Lydia pergi ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,
Dinas Sosial Luwu Timur. Di unit inilah, idealnya, seorang yang mengadukan
kasus kekerasan bisa mendapatkan perlindungan.
Kepala Bidang Pusat Pelayanan, Firawati,
menerima Lydia di ruangan kecil bersekat. Sementara ketiga anaknya berada di
fasilitas permainan di unit itu. Lydia menceritakan kepada Firawati mengenai
kronologi pengakuan anaknya mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung
sendiri. Firawati mengaku kenal dengan terduga pelaku karena “sesama aparatur
sipil negara.”
Bukan pertama-tama memprioritaskan ruang
aman bagi Lydia dan ketiga anaknya, Firawati malah menghubungi terduga pelaku,
mengabarkan ada pengaduan atas dugaan kasus pencabulan, sehingga mantan suami
Lydia itu datang ke kantor Pusat Pelayanan.
Firawati berdalih alasan mempertemukan
terduga pelaku dengan ketiga anak untuk membuktikan apakah mereka trauma saat
bertemu ayahnya. Firawati juga berdalih tindakannya itu atas izin Lydia. “Kan,
sesama ASN. Mau dikonfirmasi,” katanya.
“Tahu, tidak? Semua anaknya berburu ke
bapaknya. Justru mamaknya ditinggalkan. Bahkan anak-anak agak berat
meninggalkan bapaknya waktu dipanggil sama Mamaknya,” kata Firawati.
Lydia, saat saya mengulang klaim cerita
Firawati itu, mendengarnya sambil melongo.
“Bagaimana mungkin dia bicara seperti
itu? Hari pertama saya melapor dan minta pendampingan ke kepolisian, tapi
Firawati langsung menelepon [terduga] pelaku kalau saya datang sama anak-anak,”
kata Lydia.
“Setelah dia menelepon, dia bilang ke
saya kalau saya mengajari anak-anak memfitnah [terduga] pelaku.”
“Jika seandainya saya dipertemukan lagi
dengan Firawati, saya mau lihat bagaimana dia berbohong.”
Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak, Dinas Sosial Luwu Timur. (Project M/Eko Rusdianto)
Bukan cuma Lydia dan ketiga anaknya
berada dalam situasi rentan saat terduga pelaku mendatangi mereka, mantan
suaminya itu seketika mendamprat Lydia dengan tuduhan mengajari ketiga anaknya
mengadu, mengoceh kalau Lydia tidak becus mengasuh masa depan ketiga anaknya.
Pengaduan itu tidak memberikan
perlindungan bagi Lydia, alih-alih ia dipojokkan, disuruh pulang ke rumah untuk
menunggu kabar selanjutnya.
Keesokan harinya, Lydia dan ketiga
anaknya diminta datang lagi ke kantor dinas Firawati. Dari proses ini, ketiga
anaknya diperiksa secara psikologis oleh seorang petugas dari Puspaga, akronim
untuk Pusat Pembelajaran Keluarga, unit kerja di Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Belakangan diketahui si petugas itu tidak
memenuhi kualifikasi sebagai psikolog anak.
Pemeriksaan itu menghasilkan klaim
ketiga anak Lydia “tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma” dan menyebut
“hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis” serta “keadaan fisik
dan mental dalam keadaan sehat.”
Tindakan Firawati mempertemukan ketiga
anak dengan ayahnya—untuk mengecek apakah mereka trauma atau tidak—serta
diperkuat pemeriksaan psikologis bahwa anak-anak Lydia tidak menunjukkan
tanda-tanda trauma inilah yang nantinya dipakai oleh kepolisian Luwu Timur
menghentikan penyelidikan.
Penanganan di Polres Luwu Timur: ‘Saya
Dipaksa Polisi Menandatangani BAP’
Berharap bisa didampingi oleh petugas
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lydia akhirnya sendirian ketika
melaporkan kasus dugaan pencabulan ke Polres Luwu Timur. (Firawati dari Pusat
Pelayanan beralasan saat itu sedang rapat dengan parlemen daerah, sementara
pendamping lain sedang persiapan pindah kantor dinas.)
Polisi menerima laporan Lydia pada 9
Oktober 2019. Seorang petugas polisi wanita mengantarkan ketiga anaknya ke sebuah
Puskesmas untuk visum, tanpa pendampingan. Kemudian, ketiganya dimintai
keterangan oleh penyidik berseragam, tanpa didampingi Lydia, penasihat hukum,
pekerja sosial ataupun psikolog.
Lydia diminta menandatangani berita
acara pemeriksaan (BAP) tersebut tapi dilarang membacanya terlebih dulu.
Lima hari berselang, Polres Luwu Timur
memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan, mengabarkan laporannya telah
diterima dan akan diselidiki oleh Aipda Kasman.
Lydia mendatangi kantor Polres untuk
menanyakan hasil visum ketiga anaknya. Ia juga sekaligus memberikan satu celana
dalam berwarna pink yang terdapat bercak darah atas inisiatifnya sendiri.
Pada hari Jumat, 18 Oktober, polisi
mengabarkan hasil visum dari Puskesmas dan menurut seorang penyidik mengklaim “tidak
ditemukan apa-apa.” Pada hari yang sama, Lydia diinterogasi oleh penyidik tanpa
didampingi penasihat hukum.
“Saya hanya ditanya masalah sehari-hari.
Terus, penyidik bilang nanti dilanjutkan. Dia yang akan isi bagian lainnya
karena alasan akan salat Jumat,” katanya.
“Saya disuruh tanda tangan di bagian
bawah laporan itu. Saya bilang nanti saya tanda tangan setelah ini dilanjutkan.
Tapi, penyidik memaksa saya. Dan saya ikut tanda tangan. Karena sudah siang dan
saya mau pulang untuk buat makanan anak-anak.”
“Nah, saya pikir sekarang, saya jadi
bego kenapa saya tanda tangan,” kata Lydia.
Pekan berikutnya, Polres Luwu Timur
mengabarkan perkembangan kasus; bahwa penyelidik telah menginterogasi Lydia,
terduga pemerkosa, dan tiga anak korban; telah memeriksa secara medis tiga anak
korban beserta hasil visum et repertum; serta rencana
selanjutnya ketiga anak itu akan diperiksa secara medis dan psikologis ke
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan di
Makassar.
Kondisi Kesehatan Mental Ibu Korban
Dipakai untuk Mendelegitimasi Laporan Pemerkosaan
PADA 28 Oktober, salah seorang anak
Lydia mengeluhkan sakit pada bagian dubur. Lydia memotret beberapa luka itu.
Dan, lagi-lagi atas inisiatifnya sendiri pada 1 November, Lydia membawa satu
celana dalam yang terdapat cairan hijau dan satu celana legging yang
terdapat bercak darah ke Polres Luwu Timur.
Sehari kemudian, penyidik kepolisian
menghubunginya jika akan ada pemeriksaan di Biddokkes Polda Sulsel pada 6
November. Saat itu Lydia menerima ancaman dari mantan suaminya, terduga
pemerkosa. Ancamannya terduga pelaku akan menghentikan nafkah bulanan kepada
ketiga anak mereka jika Lydia meneruskan proses pemeriksaan ke Makassar.
Lydia bersama ketiga anaknya, ditemani
salah satu saudaranya, pergi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Di sini Lydia
dan ketiga anaknya dibawa ke ruang tunggu klinik jiwa. Saudaranya yang
mengantar ikut diperiksa.
Di dalam ruangan pemeriksaan ada dua
dokter, penyidik, dan seorang staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak Luwu Timur.
Saat pemeriksaan terhadap ketiga
anaknya, Lydia merekam secara sembunyi-sembunyi lewat kamera ponsel. Anak
sulungnya terlihat dipangku oleh seorang staf Pusat Pelayanan yang tengah duduk
di sebuah sofa. Ada penyidik, seorang perempuan dan dokter di ruangan
pemeriksaan itu. Si dokter kemudian meminta Lydia meninggalkan ruangan.
Saat pemeriksaan terhadap Lydia dan
saudaranya, mereka ditanya kondisi kesehatan mental keluarga. Saudaranya
ditanya soal kondisi psikologis Lydia sejak kecil dan sewaktu menikah, apakah
ada anggota keluarga memiliki riwayat gangguan jiwa? Saat giliran Lydia, dua
dokter menanyakan apa punya “kelainan” sebelum bercerai dengan mantan suaminya,
serta kondisi rumah tangga mereka dulu. Wawancara dengan Lydia hanya
berlangsung 15 menit.
Hasil pemeriksaan psikiatri ini terbit
pada 11 November. Lydia disebut memiliki “gejala-gejala waham bersifat
sistematis yang mengarah gangguan waham menetap.”
Pada 15 November, terbit surat visum
fisik ketiga anaknya oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menyatakan
tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik terhadap ketiga anak Lydia.
Kepolisian Luwu Timur lalu menerbitkan
surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada 19 Desember. Surat ini
mengacu proses penyelidikan serta gelar perkara pada 4 Desember. Surat itu
memuat ketetapan kepolisian menghentikan proses penyelidikan tertanggal 10
Desember 2019, tanpa ada detail pertimbangan penghentian.
“Jadi rentang waktu laporan dan
penghentian penyelidikan cuma 63 hari. Ini sangat cepat dan kami anggap tidak
masuk akal. Apalagi ini kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak,
kenapa prosesnya terburu-buru?” kata Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Perempuan,
Anak dan Disabilitas dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar.
Kantor Kepolisian Resort Luwu Timur. (Project M/Eko
Rusdianto)
Pergi ke Kota Makassar demi Mendapatkan
Akses Keadilan Lebih Kompeten
Pada akhir Desember 2019, Lydia menyetir
mobil sendiri dengan ketiga anaknya dari Luwu Timur ke Kota Makassar.
Perjalanan itu ditempuhnya selama 12 jam. Perjalanan panjang dan berangin ini
membawa Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak Kota Makassar, yang ia harapkan bisa mendapatkan keadilan memihak korban.
Berbeda dari penanganan di Luwu Timur,
Lydia diberi rujukan agar melaporkan kasusnya ke LBH Makassar. Dari sinilah LBH
Makassar, melalui Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual terhadap
Anak, menjadi penasihat hukumnya ketika kasus sudah dihentikan oleh Kepolisian
Luwu Timur.
Pusat Pelayanan Kota Makassar juga
memberi pendampingan psikologis kepada ketiga anak Lydia. Dalam laporan
psikologisnya, lewat metode observasi dan wawancara, ketiga anak “tidak
mengalami trauma tetapi mengalami cemas” serta ketiganya konsisten menceritakan
dan saling menguatkan cerita satu sama lain mengalami kekerasan seksual oleh
ayah mereka.
Cerita mereka mendapatkan kekerasan
seksual, kemungkinan terduga pelakunya lebih dari satu orang, konsisten dengan
tuturan salah seorang korban kepada ibunya saat proses penyelidikan ditangani
Polres Luwu Timur. Cerita korban diperkuat dalam rekaman foto dan video yang
disimpan Lydia, yang menggambarkan bekas-bekas kekerasan fisik ketiga
anaknya.
Polisi di Polres Luwu Timur dan Polda
Sulsel mengabaikan cerita dan bukti-bukti tersebut.
“Di Pusat Pelayanan Kota Makassar,
psikolog anak yang memeriksa anak-anak meyakini terjadi kekerasan seksual,”
ujar Rezky Pratiwi dari LBH Makassar.
Pratiwi menyebut proses penyelidikan
Polres Luwu Timur sudah “cacat prosedur” sejak visum pertama hingga pengambilan
keterangan setiap anak.
Seharusnya, anak-anak didampingi oleh
orang tua serta pendamping hukum, pekerja sosial atau pendamping lain
sebagaimana mandat dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
ujarnya.
“Jadi kepolisian resort Luwu Timur
sangat tidak profesional,” katanya.
“Kepolisian malah fokus kepada ibu
[Lydia] yang disebut punya motif lain. Ibu korban justru diperiksa psikiater
yang prosedurnya tidak layak. Keterangan terhadap anak tidak didalami dan tidak
dilakukan pemeriksaan saksi lain untuk menemukan petunjuk-petunjuk baru.
Misalnya, keterangan tetangga atau orang yang mengenal mereka,” kata Pratiwi.
Polda Sulsel Mendukung Penyelidikan
Dihentikan
Pada 26 Desember 2019, LBH Makassar
bersama Lydia mendatangi Polda Sulawesi Selatan dan meminta gelar perkara
khusus atas penghentian penyelidikan di Polres Luwu Timur. Dalam surat itu
dilampirkan foto-foto luka pada anus dan vagina ketiga anak.
Selanjutnya, pada 10 dan 13 Februari
2020, tim hukum melayangkan surat untuk gelar perkara, tapi tak ada jawaban.
Pada 19 Februari, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo
malah menyampaikan ke media kalau mereka telah “melaksanakan gelar perkara
internal” dan penghentian penyelidikan disebutnya sudah sah dan sesuai
prosedur.
Kemudian, pada 5 Maret, tim Polda
Sulawesi Selatan mengabarkan ke LBH Makassar jika gelar perkara khusus akan
dilakukan pada 6 Maret, pukul 13.00, di kantor Polda.
Kabar serba mendadak itu membuat
penasihat hukum serba tidak siap.
“Waktunya sangat singkat untuk
persiapan,” kata Rezky Pratiwi dari LBH Makassar. “Psikolog anak yang
mendampingi korban sejak awal tidak dapat hadir karena benturan
kegiatan.”
Pada 14 April, hasil gelar perkara itu
menyebut Polda Sulsel merekomendasi Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan
proses penyelidikan atas laporan pencabulan tersebut.
Mendesak Mabes Polri Melanjutkan
Penyelidikan
Di lantai dua kantor Polres Luwu Timur,
dihubungkan sebuah tangga, ada satu ruangan tempat kerja Aipda Kasman, penyidik
yang menangani kasus anak-anak Lydia. Kasman membanggakan pekerjaannya, “Kami
sudah lakukan visum sampai forensik. Sampai ada hasil psikiater ibunya.”
“Apakah saya bisa baca salinan itu?”
tanya saya.
“Saya tidak bisa menyampaikan itu karena
itu yang kami pegang,” dia menyeringai.
Apa yang disebut hasil psikiater dari RS
Bhayangkara Makassar yang dirahasiakan itu rupanya dianggap “kebenaran” oleh
banyak orang di Luwu Timur. Bahwa ibunya yang “gila”, bukan kasus dugaan
pemerkosaan yang dibicarakan dan diingat oleh orang-orang. “Kami tahu kasus
itu, tapi itu, kan, ibunya yang gila,” ujar seorang warga kepada saya. “Makanya
kasusnya tidak lanjut.”
Dalam sesi wawancara dengan Kasman,
penyidik ini seketika duduk gelisah ketika saya menyodorkan rekaman. Ia mau
berbicara lebih terbuka setelah diizinkan oleh atasannya, Kasat Reskrim Luwu
Timur, Iptu Eli Kendek.
“Kalau dinyatakan kami maladministrasi
atau cacat administrasi, itu persepsi LBH Makassar. Tapi kami tetap
memegang prinsip profesional. Kami melakukan tindakan sesuai aturan, sesuai
hukum,” ia memulai alasan.
“Kami juga sudah klarifikasi ke semua
lembaga yang disurati LBH Makassar,” klaimnya.
LBH Makassar telah mengirim surat aduan
ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu,
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.
Ke lembaga-lembaga itulah, klaim Kasman,
Polres Luwu Timur telah mengklarifikasi dan “semua aman saja.”
Komnas Perempuan, dalam surat
rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur,
bertanggal 22 September 2o20, justru meminta melanjutkan kembali proses
penyelidikan kasus pidana tersebut.
Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya “harus melibatkan secara penuh orang tua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan.”
Berikutnya, “Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar demi memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut.”
Rekomendasi inilah justru yang tidak
dilakukan oleh Polres Luwu Timur saat menangani pengaduan kasus pencabulan
terhadap ketiga anak Lydia.
Menurut Rezky Pratiwi dari LBH Makassar,
ada keberpihakan polisi dan Pusat Pelayanan Luwu Timur kepada terduga pelaku.
“Kalau sudah ada testimoni anak, harusnya dimulai dari situ. Digali dulu
bukti-bukti pendukung.”
“Sangat kelihatan keberpihakan itu.
Kalau di kasus-kasus kekerasan seksual lain yang kami dampingi, biasanya
didiamkan oleh polisi. Kalau ini malah dibuatkan administrasi
pemberhentiannya.”
*
PADA satu perjalanan pagi yang dingin, Lydia memacu
kendaraannya. Melewati kelokan, menyalip beberapa mobil truk. Sejak peristiwa
kekerasan seksual menimpa anak-anaknya, ia telah meninggalkan rumah masa depan
dan persiapan masa tuanya.
Ia ingin menjual rumah itu karena ingin
membakar kenangan buruk itu. Anak-anaknya tak menginginkan melihat rumah itu.
Anak-anaknya menolak dan menangis kalau Lydia mengajak menengok rumah
itu.
Lydia, dengan keberanian yang tersisa
dan kerentanan yang terus membuntutinya, memberikan saya akses menonton
beberapa video di ponselnya yang memperlihatkan jejak-jejak kekerasan
pemerkosa. Beberapa rekaman membuat saya tak sanggup melihatnya.
Beberapa pekan setelah pencabulan itu,
anak-anaknya mengeluh kesakitan. Di sebuah puskesmas di Luwu Timur, Lydia
meminta surat rujukan untuk membawa anak-anaknya ke sebuah rumah sakit.
Dalam surat rujukan itu tertulis
diagnosis internal thrombosed hemorrhoid + child abuse.
Kerusakan pada bagian anus akibat pemaksaan persenggamaan.
Diagnosis lain abdominal and
pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan.
Diagnosis selanjutnya vaginitis atau
peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air
besar.
Di rumah sakit rujukan itu, anak-anaknya
memperagakan apa yang dilakukan ayah mereka setelah dokter bertanya apa
penyebab luka-luka di bagian anus dan vagina.
Diagnosis awal, dokumentasi foto dan
rekaman video, serta hasil pemeriksaan ke rumah sakit ini diabaikan oleh
penyidik Polres Luwu Timur. Polisi tidak melanjutkan secara serius
temuan-temuan kekerasan ini.
“Kalau memang hasil visum polisi bilang
tidak ada ada luka dan tidak terjadi apa-apa,” kata Lydia, “kenapa polisi
menolak waktu saya mau kasih foto dan video ini? Mereka bilang simpan saja,
tidak perlu itu.”
“Terus kenapa bisa pantat dan vagina
anak saya luka sampai bengkak putih seperti kelihatan daging putih?
“Kenapa anak-anak saya menangis
kesakitan setiap mau buang air kecil dan buang air besar? Kenapa anak-anak saya
bilang ayahnya orang jahat dan tidak mau ketemu lagi sekarang?”
“Kalau pelaku memang tidak bersalah,
kenapa dia tidak datang mencari anaknya, meminta kejelasan ke anak-anak?
“Kalau orang-orang bilang ini fitnah,
kenapa anak-anak fitnah ayahnya seperti itu?”
“Kalau pertanyaan itu tidak terjawab,
apakah polisi akan membantu menemukan jawabannya?
Tidak, kan.*
Artikel yang ditulis oleh Eko Rusdianto dan di sunting oleh Fahri Salam ini pertama kali terbit di Project Multatuli pada 6 Oktober 2021, Media Ukkiri menayangkan ulang dengan maksud solidaritas kepada Project Multatuli yang mengalami peretasan website setelah artikel ini diterbitkan. Tulisan ini adalah bagian dari serial reportase #PercumaLaporPolisi yang didukung oleh Yayasan Kurawal