Iklan

Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu Serukan Mogok Bayar UKT

Lapmi Ukkiri
26 July 2021
Last Updated 2021-07-26T11:42:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


LAPMI, UKKIRI- Setelah sebelumnya Aksi Kampanye dan Aksi Bisu telah dilancarkan oleh Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu kali ini  kembali menggelar aksi menuntut dan menyerukan "Mogok Bayar UKT" di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Senin (26/7/2021). 

Pertanggal 16 Juli Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu telah menyuarakan aksi dan menuntut pimpinan kampus atas kebijakan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Tiga tuntutan Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu: 

1. Dikeluarkannya Surat Ketetapan (SK) penetapan nama-nama peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UINAM.
2. Dikeluarkannya SK penetapan nama-nama yang mendapatkan keringanan UKT akibat wabah pandemi Covid-19.
3. Dikeluarkannya SK terkait pembebasan UKT bagi Mahasiswa Semester 9 ke atas. 

Hingga sampai hari ini tuntunan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pimpinan kampus, tidak adanya kejelasan tersebut massa aksi  menuntut akan mogok membayar UKT. 

Koordinator aksi, yakni Sekretaris jendral DEMA-U Rahmat menyatakan bahwa dikeluarkannya memorandum penutupan kampus tersebut merupakan bentuk-bentuk pembatasan dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa. 

"Memorandum penutupan kampus untuk beraktivitas yang dikeluarkan pihak kampus sangat menampakkan wajahnya yang cukup otoriter dan dianggap tertutup dengan beberapa keluhan dari aspirasi mahasiswanya," ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan hal tersebut menjelaskan tidak adanya kepedulian pimpinan kampus terhadap mahasiswanya. 

"Instruksi ini cukup mengindikasikan tidak adanya sikap yang tegas dari pimpinan dalam mengindahkan tuntutan kami, maka memorandum ini sebagai alasan yang tepat agar tidak terkena kritik dari mahasiswa," lanjutnya. 

Tidak lupa juga ia menegakkan kerancuan pimpinan kampus terkait dikeluarkannya penetapan tanggal pembayaran UKT sementara kebijakan rekategorisasi UKT belum jelas. 

"Tertutupnya akses tersebut pihak kampus menurut saya sangat menindas ditambah belum dikeluarkannya SK yang menjadi isu sentral tuntutan Mahasiswa UINAM Bersatu," lanjutnya. 

Sekretaris jendral SEMA-U Junaedi dalam orasinya mengungkapkan bahwa kurang responsifnya pimpinan kampus dalam mengeluarkan kebijakan terkait normalisasi setiap ketimpangan yang dirasakan oleh mahasiswa, maka kesimpulan dan ajakan "Mogok Bayar UKT" dianggap relevan sebagai langkah strategis untuk mahasiswa UINAM sebelum kebijakan itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan (SK). 

"Mogok bayar UKT dianggap solutif sebab, pihak  pimpinan kampus yakni birokrasi, lamban dalam mengeluarkan SK penerima rekategori, SK penetapan keringanan UKT dan bencana covid-19 hingga kebijakan khusus pembebasan UKT untuk semester 9 ke atas yang tak lagi menikmati fasilitas secara menyeluruh dan lagian dimasa pandemi ini segalanya tak dapat diakses bahkan untuk kuota belajar masih tidak merata dalam pendistribusiannya," ungkapnya. 

"Salah satu buktinya dimana SK penurunan UKT kemarin dikeluarkan secara lamban ditanda tangani tanggal 19 Juli 2021 dan dipublikasikan di tanggal 22 Juli 2021, meski ada penetapan penurunan itu saya anggap sebagai bukan sebuah solusi selain tuntutan kami. Maka, mogok bayar UKT dari Mahasiswa UINAM Bersatu yang melibatkan beberapa organisasi intra jika kebijakan tersebut belum dikeluarkan secepatnya".

Reporter: Alfian Jimran 
Editor: Rifa'Atul Mahmudah

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl