Perkembangan pendidikan dalam arus informasi dan globalisasi mutakhir, memberikan dampak yang signifikan terhadap cita-cita UUD 1945; yang tertuang dalam . Pasal 31:
Yang menjelaskan tentang pendidikan; bahwa yang berhak untuk diambil oleh setiap warga negara, tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar, kewajiban negara dalam membiayai pendidikan, serta mencerdaskan bangsa melalui pendidikan.
Pendidikan
merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Baik
buruknya sumber daya manusia (human
resources) tergantung dari pendidikan yang diperolehnya. Pendidikan yang
ada sekarang disadari masih belum dapat dinikmati oleh semua segmen masyarakat.
Perjalanan
pendidikan di Indonesia yang sudah cukup panjang ternyata masih menghasilkan keadaan
yang belum diinginkan. Terlebih mengingat kebijakan pemerintah yang terkadang
tidak tepat dalam menangani pendidikan. Selain pemerintah, lembaga
pendidikanpun terkadang mengambil kebijakan yang kurang memuaskan. Hal inilah
yang turut berkontribusi atas “muramnya” Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan
yang ada selama ini.
Dalam konsep pelaksanaan pendidikan melalui UU pendidikan, rupanya
mengalami degradasi terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia tentang
pendidikan formal, yang dimana mengakibatkan akses masyarakat terhadap
pendidikan semakin terprivatisasi, selain itu kurikulum pendidikan yang
dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pendidikan kerap kali salah sasaran, di
karenakan hasil riset atas kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, itu tidak
sesuai dengan kurikulum yang ada. Yang pada realisasinya sering kali terjadi
kapitalisasi dan liberalisasi terhadap sistem pendidikan, sehingga masyarakat
yang mestinya menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar itu tidak terpenuhi
secara merata.
Di sisi lain
masyarakat (orang tua) mengeluh dengan mahalnya biaya pendidikan yang semakin
meninggi. Karena masyarakat menyadari bahwa pendidikan itu penting dan
menganggap pendidikan formal sebagai satu-satunya tempat untuk membekali dan
menyiapkan anak menghadapi masa depan yang lebih baik, maka dari itu perlu
pendidikan alternatif untuk bisa memberikan akses pendidikan terhadap
masyarakat miskin kota, sehingga muncul berbagai
alternatif terkait dengan kegiatan-kegiatan pendidikan non formal yang
merangkul berbagai pembelajaran yang lebih mengarah pada sekolah rakyat serta
sekolah-sekolah komunitas. dengan hadirnya pendidikan
alternatif sebagai suatu bentuk akses pendidikan yang bisa menyeimbangkan
kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan formal.
Analisis
Peserta Bilik Pendidikan Alternatif Terkait Sistem Pendidikan.
Syahrul Mubarak: Kabid
Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Komisariat Adab dan Humaniora.
Sistem pendidikan
yang ada di Kampus UIN Alauddin Makassar perlu kiranya ada pertimbangan dari
pihak kampus mengenai mahasiswa semester 9 ke atas meliputi mahasiswa angkatan
2014, 2015, 2016 dalam hal pembayaran biaya kuliah. Mahasiswa semester 9 ke atas
terdiri dari mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir beberapa SKS dan 0 SKS
pada mata kuliah lain, mahasiswa telah menyelesaikan tugas akhir dan tinggal
menunggu periode wisuda dan mahasiswa yang hanya mengambil beberapa mata
kuliah. UKT berdasarkan kebutuhan dan memiliki prinsip yang berkeadilan serta
keaktifan, maka pimpinan kampus harus memberikan keringan pembayaran biaya
kuliah bagi semester 9 ke atas.
Aturan yang
diterapkan terkait larangan beraktivitas malam serta larang bagi mahasiswa
semester 1 dan 2. Untuk mengikuti organisasi itu merupakan pembungkaman nyata
bagi kemerdekaan manusia dan kemerdekaan berpikir.
Jaboel : Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum
Telaah
Pendidikan menurut saya harus dibarengi dengan jiwa pembebasan dan kemanusia.
Sistem Pendidikan yang saya lihat di Indonesia sangat kurang dalam memanusiakan
manusia karena sekte-sekte dalam pembagian sarana Pendidikan untuk peserta
didik di kotak-kotakkan sesuai dengan kelas masyarakat tertentu.
Dalam
Undang-undang 1945 pasal 31 ayat (1) “Menyatakan setiap warga negara berhak
mendapatkan Pendidikan” Negara dalam hal ini penyedia Pendidikan ternyata gagal
dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang telah diamanatkan di dalam undang-undang
1945 karena banyak kesenjangan yang terjadi akibat Pendidikan di Indonesia
masih belum merata
Oleh karena
itu kesadaran atas merdeka belajar perlu dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Paulo Fereire tokoh Pendidikan kritis asal brazil yang meletakkan dasar
“Pendidikan bagi kaum tertindas” memberikan makna pembebasan lebih ditetapkan
pada kebangkitan kesadaran kritis masyarakat. Kesadaran kritis terhadap sistem
dan struktur sosial yang menindas harus dihilangkan. pendidikan yang
memberdayakan masyarakat harus relevan dengan konsep sejati merdeka belajar,
bukan Pendidikan yang didasarkan atas kemauan penguasa. karena kita lihat ada
banyak orang yang mendidikan atas kemauan penguasa memiliki jiwa atau pemikiran
yang menindas dan jiwa yang kaku (robot).
Ali Maksum
dan Luluk Yunan berpendapat “belajar, dalam kaitan kritis posmo, adalah
untuk menentang adanya struktur dan hirarki pengetahuan” Pendidikan
sebagai sebuah aktivitas dan struktur sosio-kultural mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan produksi dan penyebaran dasar ilmu pengetahuan.
Indikator dalam merdeka belajar Pendidikan alternative merupakan gagasan yang
ingin saya kembangkan di lingkungan saya karena berangkat dari keresahan
anak-anak yang masih minim akan ilmu pengetahuan dan membebaskan mereka dari
kekakuan memandang ilmu pengetahuan yang sangat luas cakupannya. Semoga system
Pendidikan yang masih berlaku di kurikulum bisa fleksibel sehingga kesenjangan
Pendidikan tidak terjadi lagi. Dan semoga masyarakat dapat menerapkan
merdeka belajar sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jumardi : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Dengan berbagai kebijakan pemerintah yang telah diterapkan dalam sektor
pendidikan (liberalisasi pendidikan) itu tanpa kita sadari bahwa kebijakan
tersebut adalah sebuah hal skema untuk bagaimana pemerintah secara perlahan
melepas tanggung jawab pemerintah dalam sektor pendidikan dan ini telah
bertentangan dengan apa yang ada dalam UUD 1945 dan UU SISDIKNAS tahun 2003
pasal 5. dengan sulitnya mengakses pendidikan pada saat ini mengakibatkan masih
banyak masyarakat yang tidak mampu mengaksesnya dan hal ini berimbas pada
rendahnya kualitas pendidikan yang ada di negara ini.
Muh Arfan
: Mahasiswa Fakultas Ushuludin Filsafat Dan Politik
Bicara terkait
pendidikan banyak sekali problem yang akan kita dapatkan dimana kondisi
pendidikan hari ini jauh dari tujuan mulianya, ada mis orientasi terkait
kondisi pendidikan hari ini yang sudah sangat jauh dari kata humanisme
Astiti : Mahasiswa Fakultas Ushuludin Filsafat Dan Politik
Jadi,
sekolah ataupun kuliah ditengah pandemic ini menurut saya adalah sebuah hal
yang rancu. Apalagi sistem sekolah ataupun kuliahnya dilakukan secara online,
malahan kita rugi dalam artian bahasa kuota habis, ilmu tak dapat. Ekonomi
orang berbeda beda, cara orang memperoleh uang berbeda beda, maka rugilah orang
orang yang yang terhambat dalam siklus materi tetapi ilmu yang didapat selama
sekolah atau kuliah online tidak ada. Bagi para pelajar yang masih duduk di
bangku Sd, Smp, Sma, masih aman aman saja, karena belum ada pungutan biaya
untuk UKT/BKT. Sedangkan pelajar yang sudah duduk di perguruan tinggi harus
tetap bayar Uang Kuliah Tunggal meskipun tidak masuk kampus, kuota tidak
ditanggung perguruan tinggi. Pendidikan ini rancu ditengah pandemic”
Affanullah : Mahasiswa Fakultas Adab Dan Humaniora
Negara ini
menjadikan ujian nasional sebagai ujung tombak utama lulus atau tidaknya
peserta didik walau katanya juga ditentukan oleh ujian akhir sekolah (UAS)
tetapi dalam pelaksanaan dilapangan, UAS hanya dijadikan ujian formalitas
belaka. Melalui UN, nilai dijadikan ,Tuhan, yang bisa menentukan hasil akhir.
Bagaimana bisa kelayakan seseorang untuk lulu ditentukan oleh sebuah ,nilai?
Bertambah miris bila kita tarik lagi ke belakang dalam skala yang lebih luas,
dimana memang seluruh sistem pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi mengikuti pola seperti ini.
Nilai, yang
diwujudkan dalam angka atau huruf menjadi ukuran kepintaran seorang anak,
dan pada akhirnya, sekolah dan perguruan tinggi dijadikan ajang mencari nilai
tinggi, mencari ijazah atau raport yang bisa dijual, atau menurut istilah Ki
Hadjar Dewantara, ini penyakit yang dinamakan diploma jacth. Dalam proses ini
terus berlangsung terus menerus dan lama-kelamaan melekat menjadi pola pikir
umum di dalam masyarakat. Dan tepat pada kondisi inilah kebutuhan industry
berperan.
Ihsan
Nabil : Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
Filsafat Dan Politik
Mengapa saya
mengatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia sekarang itu sudah tidak
berfungsi sebagaimana fungsi yang sebenarnya??? Karena saya melihat pada
saat bergantinya tahun ajaran, Banyak orang yang ingin mendapatkan sebuah
pendidikan. Ada yang dari kalangan keluarga yang tidak mampu tetapi memiliki
semangat tinggi untuk belajar mereka seakan tidak dipandang hanya karena adanya
orang yang dari kalangan keluarga yang mampu tetapi kenyataannya mereka tidak
memiliki semangat untuk belajar atau menuntut ilmu yang lebih dipandang. Apakah
pendidikan sekarang dilihat dari sisi siapa yang memiliki materi yang tinggi
atau dilihat dari siapa yang memiliki semangat tinggi dalam menuntut ilmu?.