Iklan

Refleksi Bilik Pendidikan, Dari Kurikulum Sekolah Sampai UKT Semester IX

Lapmi Ukkiri
24 June 2021
Last Updated 2021-06-25T09:50:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Perkembangan pendidikan dalam arus informasi dan globalisasi mutakhir, memberikan dampak yang signifikan terhadap cita-cita UUD 1945; yang tertuang dalam . Pasal 31:

Yang menjelaskan tentang pendidikan; bahwa yang berhak untuk diambil oleh setiap warga negara, tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar, kewajiban negara dalam membiayai pendidikan, serta mencerdaskan bangsa melalui pendidikan.

Pendidikan merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Baik buruknya sumber daya manusia (human resources) tergantung dari pendidikan yang diperolehnya. Pendidikan yang ada sekarang disadari masih belum dapat dinikmati oleh semua segmen masyarakat.

Perjalanan pendidikan di Indonesia yang sudah cukup panjang ternyata masih menghasilkan keadaan yang belum diinginkan. Terlebih mengingat kebijakan pemerintah yang terkadang tidak tepat dalam menangani pendidikan. Selain pemerintah, lembaga pendidikanpun terkadang mengambil kebijakan yang kurang memuaskan. Hal inilah yang turut berkontribusi atas “muramnya” Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan yang ada selama ini.

Dalam konsep pelaksanaan pendidikan melalui UU pendidikan, rupanya mengalami degradasi   terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia tentang pendidikan formal, yang dimana mengakibatkan akses masyarakat terhadap pendidikan  semakin terprivatisasi, selain itu kurikulum pendidikan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pendidikan kerap kali salah sasaran, di karenakan hasil riset atas kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, itu tidak sesuai dengan kurikulum yang ada. Yang pada realisasinya sering kali terjadi kapitalisasi dan liberalisasi terhadap sistem pendidikan, sehingga masyarakat yang mestinya menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar itu tidak terpenuhi secara merata.

Di sisi lain masyarakat (orang tua) mengeluh dengan mahalnya biaya pendidikan yang semakin meninggi. Karena masyarakat menyadari bahwa pendidikan  itu penting dan menganggap pendidikan formal sebagai satu-satunya tempat untuk membekali dan menyiapkan anak menghadapi masa depan yang lebih baik, maka dari itu perlu pendidikan alternatif untuk bisa memberikan akses pendidikan terhadap masyarakat miskin kota, sehingga muncul berbagai alternatif terkait dengan kegiatan-kegiatan pendidikan non formal yang merangkul berbagai pembelajaran yang lebih mengarah pada sekolah rakyat serta sekolah-sekolah komunitas.   dengan hadirnya pendidikan alternatif sebagai  suatu bentuk akses pendidikan yang bisa menyeimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan formal.

 

Analisis Peserta Bilik Pendidikan Alternatif Terkait Sistem Pendidikan.

Syahrul Mubarak: Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Komisariat Adab dan Humaniora.

Sistem pendidikan yang ada di Kampus UIN Alauddin Makassar  perlu  kiranya ada pertimbangan dari pihak kampus mengenai mahasiswa semester 9 ke atas meliputi mahasiswa angkatan 2014, 2015, 2016 dalam hal pembayaran biaya kuliah. Mahasiswa semester 9 ke atas terdiri dari mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir beberapa SKS dan 0 SKS pada mata kuliah lain, mahasiswa telah menyelesaikan tugas akhir dan tinggal menunggu periode wisuda dan mahasiswa yang hanya mengambil beberapa mata kuliah. UKT berdasarkan kebutuhan dan memiliki prinsip yang berkeadilan serta keaktifan, maka pimpinan kampus harus memberikan keringan pembayaran biaya kuliah bagi semester 9 ke atas.

Aturan yang diterapkan terkait larangan beraktivitas malam serta larang bagi mahasiswa semester 1 dan 2. Untuk mengikuti organisasi itu merupakan pembungkaman nyata bagi kemerdekaan manusia dan kemerdekaan berpikir.

 

Jaboel : Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum

Telaah Pendidikan menurut saya harus dibarengi dengan jiwa pembebasan dan kemanusia. Sistem Pendidikan yang saya lihat di Indonesia sangat kurang dalam memanusiakan manusia karena sekte-sekte dalam pembagian sarana Pendidikan untuk peserta didik di kotak-kotakkan sesuai dengan kelas masyarakat tertentu.

Dalam Undang-undang 1945 pasal 31 ayat (1) “Menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan” Negara dalam hal ini penyedia Pendidikan ternyata gagal dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang telah diamanatkan di dalam undang-undang 1945 karena banyak kesenjangan yang terjadi akibat Pendidikan di Indonesia masih belum merata

Oleh karena itu kesadaran atas merdeka belajar perlu dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Paulo Fereire tokoh Pendidikan kritis asal brazil yang meletakkan dasar “Pendidikan bagi kaum tertindas” memberikan makna pembebasan lebih ditetapkan pada kebangkitan kesadaran kritis masyarakat. Kesadaran kritis terhadap sistem dan struktur sosial yang menindas harus dihilangkan. pendidikan yang memberdayakan masyarakat harus relevan dengan konsep sejati merdeka belajar, bukan Pendidikan yang didasarkan atas kemauan penguasa. karena kita lihat ada banyak orang yang mendidikan atas kemauan penguasa memiliki jiwa atau pemikiran yang menindas dan jiwa yang kaku (robot).

Ali Maksum dan Luluk Yunan  berpendapat “belajar, dalam kaitan kritis posmo, adalah untuk menentang adanya struktur dan hirarki  pengetahuan” Pendidikan  sebagai sebuah aktivitas dan struktur sosio-kultural mempunyai hubungan yang sangat erat dengan produksi dan penyebaran dasar ilmu pengetahuan.  Indikator dalam merdeka belajar Pendidikan alternative merupakan gagasan yang ingin saya kembangkan di lingkungan saya karena berangkat dari keresahan anak-anak yang masih minim akan ilmu pengetahuan dan membebaskan mereka dari kekakuan memandang ilmu pengetahuan yang sangat luas cakupannya. Semoga system Pendidikan yang masih berlaku di kurikulum bisa fleksibel sehingga kesenjangan Pendidikan tidak terjadi lagi.  Dan semoga masyarakat dapat menerapkan merdeka belajar sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jumardi : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Dengan berbagai kebijakan pemerintah yang telah diterapkan dalam sektor pendidikan (liberalisasi pendidikan) itu tanpa kita sadari bahwa kebijakan tersebut adalah sebuah hal skema untuk bagaimana pemerintah secara perlahan melepas tanggung jawab pemerintah dalam sektor pendidikan dan ini telah bertentangan dengan apa yang ada dalam UUD 1945 dan UU SISDIKNAS tahun 2003 pasal 5. dengan sulitnya mengakses pendidikan pada saat ini mengakibatkan masih banyak masyarakat yang tidak mampu mengaksesnya dan hal ini berimbas pada rendahnya kualitas pendidikan yang ada di negara ini.

 

Muh Arfan : Mahasiswa Fakultas Ushuludin Filsafat Dan Politik

Bicara terkait pendidikan banyak sekali problem yang akan kita dapatkan dimana kondisi pendidikan hari ini jauh dari tujuan mulianya, ada mis orientasi terkait kondisi pendidikan hari ini yang sudah sangat jauh dari kata humanisme

 

Astiti : Mahasiswa Fakultas Ushuludin Filsafat Dan Politik

Jadi, sekolah ataupun kuliah ditengah pandemic ini menurut saya adalah sebuah hal yang rancu. Apalagi sistem sekolah ataupun kuliahnya dilakukan secara online, malahan kita rugi dalam artian bahasa kuota habis, ilmu tak dapat. Ekonomi orang berbeda beda, cara orang memperoleh uang berbeda beda, maka rugilah orang orang yang yang terhambat dalam siklus materi tetapi ilmu yang didapat selama sekolah atau kuliah online tidak ada. Bagi para pelajar yang masih duduk di bangku Sd, Smp, Sma, masih aman aman saja, karena belum ada pungutan biaya untuk UKT/BKT. Sedangkan pelajar yang sudah duduk di perguruan tinggi harus tetap bayar Uang Kuliah Tunggal meskipun tidak masuk kampus, kuota tidak ditanggung perguruan tinggi. Pendidikan ini rancu ditengah pandemic”


Affanullah : Mahasiswa Fakultas Adab Dan Humaniora 

Negara ini menjadikan ujian nasional sebagai ujung tombak utama lulus atau tidaknya peserta didik walau katanya juga ditentukan oleh ujian akhir sekolah  (UAS) tetapi dalam pelaksanaan dilapangan, UAS hanya dijadikan ujian formalitas belaka. Melalui UN, nilai dijadikan ,Tuhan, yang bisa menentukan hasil akhir. Bagaimana bisa kelayakan seseorang untuk lulu ditentukan oleh sebuah ,nilai? Bertambah miris bila kita tarik lagi ke belakang dalam skala yang lebih luas, dimana memang seluruh sistem pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi mengikuti pola seperti ini.

Nilai, yang diwujudkan dalam angka atau huruf menjadi ukuran kepintaran seorang anak,  dan pada akhirnya, sekolah dan perguruan tinggi dijadikan ajang mencari nilai tinggi, mencari ijazah atau raport yang bisa dijual, atau menurut istilah Ki Hadjar Dewantara, ini penyakit yang dinamakan diploma jacth. Dalam proses ini terus berlangsung terus menerus dan lama-kelamaan melekat menjadi pola pikir umum di dalam masyarakat. Dan tepat pada kondisi inilah kebutuhan industry berperan.

 

Ihsan Nabil : Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Filsafat Dan Politik

Mengapa saya mengatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia sekarang itu sudah tidak berfungsi sebagaimana fungsi yang sebenarnya???  Karena saya melihat pada saat bergantinya tahun ajaran, Banyak orang yang ingin mendapatkan sebuah pendidikan. Ada yang dari kalangan keluarga yang tidak mampu tetapi memiliki semangat tinggi untuk belajar mereka seakan tidak dipandang hanya karena adanya orang yang dari kalangan keluarga yang mampu tetapi kenyataannya mereka tidak memiliki semangat untuk belajar atau menuntut ilmu yang lebih dipandang. Apakah pendidikan sekarang dilihat dari sisi siapa yang memiliki materi yang tinggi atau dilihat dari siapa yang memiliki semangat tinggi dalam menuntut ilmu?.

 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl