Iklan

Lembaga Intra FAH Tuntut Pimpinan Laksanakan RDP

Lapmi Ukkiri
16 June 2021
Last Updated 2021-06-16T14:46:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

 

LAPMI, UKKIRI- Lembaga Internal Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) melakukan aksi di depan FAH. Aksi ini merupakan aksi lanjutan terhadap tidak adanya kejelasan Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang telah di jadwalkan ulang. Rabu (16/06/2021).

 

Aksi dimulai pada pukul 11.30 WITA dengan orasi oleh kordinator mimbar Asnawi. Mahasiswa yang menjabat sebagai ketua SEMA tersebut menegaskan bahwa aksi ini adalah sikap terhadap beberapa persoalan yang ada di FAH.

 

"Kehadiran kami di sini adalah bentuk keresahan kami, bentuk kekecewaan kami terhadap pimpinan. Perlu diketahui bahwa kami menuntut pimpinan untuk segera hadir dalam RDP hari ini. Kami sudah 3x meminta RDP, tetapi pimpinan belum memberikan sikap kejelasan mengenai RDP," tegasnya.

 

Senada dengan itu, Ikhsan selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah dan Kebudayaaan Islam (HIMASKI) mengungkapkan aksi ini sebagai bentuk responsif dari sikap pimpinan yang lagi-lagi tidak jelas.

 

"Kami hadir di sini merupakan sikap kelembagaan untuk menjemput RDP yang tidak ada kejelasan dari pimpinan. Kami ingin pimpinan memberikan kejelasan terkait RDP karena dalam RDP ini kami ingin menanyakan sikap pimpinan terkait teman-teman yang tidak bisa bayar UKT," ungkapnya.

 

Pukul 13.50 WITA barulah  H. Muh. Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D selaku Wakil Dekan III FAH menemui massa aksi dan mengajak masuk ke ruangan LT FAH untuk melaksanakan RDP.

 

Lanjut, pada pukul 14.10 WITA RDP dimulai dengan dihadiri oleh Pengurus Lembaga Kemahasiswaan FAH, Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris (HIMABSI), Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (HIMAJIP), Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (HIMABSA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam (HIMASKI), dan Komunitas Seni Adab (KISSA).

 

RDP tersebut dihadiri jajaran pimpinan FAH, seperti Dr. Hasyim Haddade, S.Ag., M.Ag selaku Dekan, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd sebagai Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus, M.Ag, sebagai Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, H. Muh. Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D. sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

 

Akabr Rasyid membuka RDP. Ia berharap RDP yang dilaksanakan ini bisa meberikan hasil yang baik untuk FAH.

 

“Bahwa RDP ini diharapkan yang terbaik untuk fakultas, kita menginginkan yang terbaik dalam RDP ini," ungkapnya.

 

Suci Rahmayani Hanapi selaku Ketua Umum DEMA FAH mengatakan bahwa pertemuan ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

 

"Dalam pengawalan SK rekategorisasi itu kami nilai kurang efektif ditanggapi pimpinan fakultas. Kami meminta tanggapan pimpinan mengenai mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT. Nah, bagaimana sikap pimpinan mengenai SK Rektor nomor 751 tahun 2020," ujarnya.

 

Hasyim dalam arahanya mengatakan bahwa pertemuan ini diharapkan memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada di FAH. Ia juga mengungkapkan alur kerja UKT.

 

“Pertemuan ini adalah bentuk kordinasi pimpinan dengan mahasiswa yang akan kami programkan setiap triwulan. Terkait UKT yang tidak sesuai dengan ekonomi mahasiswa dan pokoknya adalah bahwa UKT merupakan subsidi silang. Terkait dengan rekategorisasi UKT, kami belum mendapat surat edaran dari pimpinan universitas mengenai tindak lanjut itu. Untuk UKT Semester IX belum ada aturannya dari kampus," ungkapnya.

 

Terkait kebijakan pada rekategorisasi UKT, Firdaus mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 751 tahun 2020 Tentang Peninjauaan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Lingkup Universitas Isalam Negeri Alauddin Makassar masih berlaku.

 

"Rekategorisasi UKT masih berlaku sesuai dengan semester sebelumnya dengan catatan bahwa mahasiswa yang sudah melakukan rekategorisasi UKT dan dinyatakan lulus berkas tidak boleh lagi mengurus rekategorisasi UKT" ujarnya.

 

RDP berakhir pada pukul 16.00 setelah Lembaga Kemahasiswaan mempertanyakan beberapa hal yang menjadi persoalan di FAH yaitu:

 

1. Keterlibatan Lembaga Kemahasiswaan dalam penentuan UKT pada mahasiswa baru.

2. Rekategori UKT untuk Mahasiswa dan Penurunan UKT untuk Mahasiswa Semester IX.

3. Dana study tour mahasiswa Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Isalam.

4. Sistem pembagian kuota internet yang tidak merata bagi mahasiswa.

 

Rekategorisasi UKT dan polemik UKT Semester IX merupakan isu sentral yang menjadi pembahasan serius dalam RDP tersebut. Untuk Rekategorisasi UKT, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhanis mengeluarkan SK Nomor 751 tahun 2020.

 

Reporter: Abd Rafiq

Editor: Rifa'Atul Mahmudah

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl