Iklan

Peniadaan Mudik 2021: Kuasa Elit dalam Kebijakan

Lapmi Ukkiri
07 May 2021
Last Updated 2021-05-07T19:11:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Oleh: Askar Nur

Terhitung 11 Maret 2020, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai wabah (Pandemi) global oleh World Health Organization (WHO). Penetapan Covid-19 sebagai bencana global bukan tanpa alasan yang akurat. Hal tersebut sebagai salah satu sikap dalam menekan angka persebaran sekaligus ajakan kepada setiap Negara agar segera melakukan tindakan preventif demi melindungi warga negaranya dari ancaman virus yang mematikan tersebut.

Beberapa Negara merespon cepat penetapan Covid-19 sebagai bencana global dengan melakukan segenap tindakan untuk melindungi warga negaranya. Seperti yang dilakukan Kuba yang memassifkan kinerja pada sektor kesehatan dengan melakukan beberapa eksperimen medis dan bentuk-bentuk antisipasi dari persebaran virus mematikan ini di negaranya.

Sementara itu, di Indonesia sendiri pasca penetapan Covid-19 sebagai wabah global oleh WHO diwarnai dengan situasi pro-kontra dan cenderung lambat dalam menyikapi status siaga yang telah dinyalakan oleh WHO. Baru pada 13 April 2020, pemerintah Indonesia nampak serius menangani serangan virus yang mematikan ini dengan menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam setelah beberapa kasus terjadi di Indonesia (Baca: Konpers jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 (13/4)). Meskipun kita ketahui bersama bahwa pada 2 Maret 2020 telah terdeteksi kasus pertama di Indonesia.

Artinya, sebelum WHO menetapkan status awal dari Covid-19, di Indonesia sendiri Covid-19 telah memulai stimulus inangnya. Fenomena tersebut mengisyaratkan ketidak-akuratan langkah preventif yang dilakukan Indonesia dan lemahnya kendali terhadap proses pengambilan keputusan di tubuh Indonesia. Alhasil, meskipun banyak kebijakan terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia akan tetapi perwujudan kebijakan tersebut justru melahirkan efek kejut baru di kalangan masyarakat dan bahkan kepanikan massal.

Betapa tidak, dari serangkaian kebijakan yang lahir sebagai bentuk langkah pencegahan dan penekanan angka pengidap terdapat beberapa segi yang justru menampakkan kelemahan dari kebijakan tersebut. Misalnya perbedaan muatan kebijakan PSBB antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak serentak. Muatan kebijakan tersebut secara sekilas hanya condong pada wilayah pendisiplinan masyarakat, sementara para pemangku kebijakan yang berasal dari kelompok yang beragam terjebak dalam jaring kepentingan dan persaingan kepentingan.

Pada kenyataannya, pemerintah Indonesia khususnya jauh hari telah diberikan peringatan untuk segera menindaklanjuti virus ini sebelum puncak persebarannya. Nassim Nicholas Taleb dilansir dari newyorker bahwa Covid-19 merupakan golongan virus akut yang jauh hari telah diprediksi akan mewabahi seluruh planet dengan resiko sistemik. Jika anggapan virus ini hanya terbatas di China dan pemerintah tidak segera melakukan pencegahan maka mungkin di bulan Januari kita tidak ingin menghabiskan uang akan tetapi pada bulan selanjutnya kita akan menghabiskan triliunan. Hal tersebut terbukti dengan membengkaknya utang luar negeri dalam hal penanganan virus ini.

Peringatan selanjutnya datang dari Laurie Garret dalam tulisannya The Coming Plague: Newly Emerging Diseases in a World out of Balance bahwa manusia dan mikroba nantinya akan memperebutkan sumber daya langka. Tulisan ini menyiratkan bahwa mengabaikan pandemi di awal kemunculannya dengan pandangan mobilitas manusia antar negara bukan lagi rasional melainkan irrasional maka akan mengorbankan populasi manusia (Chin & Garrett, 1996).

Lebih lanjut, Bill Gates seperti yang dilansir dalam usatoday yang bertajuk The claim: Bill Gates told us about the coronavirus in 2015 dalam kegiatan TED Talks memberikan sebuah analisisnya terkait ketidaksiapaan dunia dalam menghadapi pandemi penyakit yang mungkin saja akan menyerang di masa mendatang. Prediksi dari Gates tersebut pun terbukti dengan munculnya Covid-19 sebagai virus yang mematikan dan menyerang hampir seluruh Negara di dunia ini.

Peringatan-peringatan tersebut tidak dijadikan sebagai pijakan awal dalam menganalisis segala kemungkinan yang bisa terjadi di seluruh dunia termasuk fenomena Covid-19 oleh sebagian besar Negara di dunia ini termasuk Indonesia.

Rentetan Kebijakan

Di Indonesia sendiri, sebagai bentuk respon dari penetapan Covid-19 sebagai wabah global, pemerintah menggalakkan pembuatan dan penetapan kebijakan secara cepat dan terus menerus. Berikut ini beberapa kebijakan yang lahir baik dari presiden, kementerian, hingga pemerintah daerah: Keppres No.7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 tanggal 13 Maret 2020, selang 7 hari kemudian lahirlah Keppres No. 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres no.7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 tanggal 20 Maret 2020. Di hari yang sama, pada tanggal 20 Maret 2020 muncullah Inpres No. 4 tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, Re-alokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya Pada 31 Maret 2020 setidaknya ada 4 kebijakan terbit, pertama, Peraturan Presiden (Perpres) No. 52 tahun 2020 tentang pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19. Kedua, Perppu no. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilisasi sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Ketiga, Keppres No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan Keempat, PP no. 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Di Bulan April, sementara tercatat 2 kebijakan yang terbit, yaitu Perpres No. 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020, tertanggal 3 April 2020 dan Keppres No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam, penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional tertanggal 13 April 2020.

Di level kementerian, berbagai produk kebijakan terbit, beberapa seperti Kebijakan Tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan pendidkan Oleh Kemdikbud tanggal 12 Maret 2020, Pembatasan Lalu Lintas Orang dari dan ke Luar Negeri oleh Kemenlu pada tanggal 17 maret 2020, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik. Hingga terbit kebijakan terbaru melalui Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Kemudian disusul lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari banyaknya produk kebijakan yang terbit mengindikasikan pemerintah responsif dan bekerja keras dalam penanganan, akan tetapi bukan pencegahan pandemi. Hal ini juga seolah menunjukkan pola koordinasi dan sinergi pemerintah baik secara gugus tugas ataupun tidak. Banyak kalangan menyoroti hal ini, serta gaduhnya pemimpin daerah berkeluh kesah. Alternatif kebijakan yang diambil juga sangat kentara bagi publik bagaimana gamangnya pemerintah merespon masalah Covid-19.

Secara analitik, terdapat beberapa hal yang mempengaruhi sinkronisasi dari kebijakan yang lahir, pertama, pemerintah cenderung fokus pada informasi yang mendukung arah kebijakannya (confirmation bias) dan kurang menerima pandangan dari kejadian di negara lain. Kedua, pemerintah seringkali merasa menemukan ‘rahasia’ dalam sebuah informasi, lalu menciptakan cerita untuk menjelaskannya. Ini terlihat dari beberapa prilaku elit yang meremehkan virus corona di awal kejadian. Ketiga, terbiasa tidak diprogram untuk memikirkan hal yang tidak lazim ada serta sering mengabaikan “bukti-bukti yang tak terlihat” semacam laporan intelejen. 

Keempat, belum teridentifikasi ‘dahsyat’ nya virus karena masalah dampak teknologi versus biologi hampir tidak pernah terjadi jika dibandingkan dengan pandemi global seperti wabah sindrom saluran pernapasan akut (SARS), ebola, flu burung, flu babi, dan lain-lain. Ini yang menyebabkan pemerintah pusat kurang menganggap penting ancaman virus. Kelima, kurangnya pemahaman identifikasi masalah dalam setiap pengambilan keputusan sehingga kebijakan tumpang tindih, non sanksi, tidak struktur dan membingungkan masyarakat. Keenam, arus informasi dibiarkan liar dalam situasi masyarakat yang minim informasi dan edukasi sehingga umpan balik dari masyarakat terhadap setiap kebijakan membuat pemerintah semakin kerepotan mengimplementasikan kebijakan. Untuk menyikapi faktor-faktor tersebut, setidaknya perlu dilakukan 2 langkah peninjauan yaitu terkait karakteristik masalah Covid-19 dan rekomendasi pendekatan dalam analisis kebijakan.

Kebijakan Peniadaan Mudik 2021

Akhir-akhir ini, terdapat kebijakan yang ramai disoroti banyak kalangan, yakni kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 yang juga pernah diterapkan pada bulan Ramadan 2020. Kebijakan ini spontan mendapat sejumlah komentar mulai dari landasan sosio-politis terhadap kebijakan ini, tumpang tindih kebijakan dari pusat dan daerah hingga komentar terkait pengoperasian beberapa sektor yang justru rawan munculnya klaster baru, seperti pengoperasian pusat perbelanjaan, sektor pariwisata di beberapa daerah dan beberapa pagelaran demokrasi yang pernah digelar namun tidak mendapat tendensi pelarangan.

Memandang kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 dari segi analisis kebijakan dan proses pembuatan kebijakan yang kadangkala mengandung muatan sosio-politis. Analisis kebijakan merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial yang diawali dengan menciptakan pengetahuan tentang pembuatan kebijakan dan proses pembuatan kebijakan itu sendiri (Dunn, 1999: 1-5). 

Dari pengetahuan yang diperoleh akan menjurus kepada proses pembuatan kebijakan yang tentu meniscayakan aktivitas politis yang mengandung rangkaian tahap saling bergantung dan diatur secara berurutan, seperti penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. Semua variable tersebut harus saling mendukung satu dengan yang lain untuk menghasilkan sebuah kebijakan sesuai kepentingan penerima kebijakan (masyarakat).

Untuk mencapai keberhasilan dari implementasi sebuah kebijakan, maka harus melibatkan beberapa perangkat dan aspek seperti politik, hukum, sosial maupun administratif. Perkara demikian pun berlaku dalam perumusan dan implementasi kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021. Secara birokrasi, aktor utama dalam implementasi kebijakan peniadaan mudik lebaran adalah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan hingga unit-unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan. Akan tetapi, walau bagaimanapun juga setiap kebijakan yang lahir melibatkan peran serta masyarakat sebagai pengendali kontrol dari sebuah kebijakan.

Secara teori, Fischer, dkk (2015: 129-138) membagi teori imlementasi kebijakan menjadi tiga pendekatan. Pertama, Teori Atas-Bawah. Teori ini menekankan pada kemampuan pembuat keputusan untuk menghasilkan tujuan kebijakan yang tegas dan pada pengendalian tahap implementasi. Teori Atas-Bawah mengasumsikan bahwa implementasi kebijakan mulai dengan keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Pendekatan Atas-Bawah menggambarkan sebagai “fenomena elit yang berkuasa”.

Keberhasilan implementasi teori Atas-Bawah diukur berdasar enam kriteria berikut : (1) tujuan kebijakan jelas dan konsisten, (2) program didasarkan pada teori kausal yang valid, (3) proses implementasi tersusun dengan baik, (4) pejabat pelaksana berkomitmen pada tujuan program, (5) kelompok kepentingan dan penguasa (eksekutif dan legislatif) mendukung, dan (6) tidak ada perubahan yang merusak dalam kondisi kerangka sosial ekonomi.

Kedua, Teori Bawah-Atas. Teori Bawah-Atas muncul sebagai respons kritis terhadap teori Atas-Bawah. Teori ini melihat birokrat lokal sebagai aktor utama dalam penyampaian kebijakan dan memahami implementasi sebagai proses negosiasi dalam jaringan pelaksana. Teori berfokus untuk mempelajari apa yang sebenarnya terjadi pada tingkat penerima (masyarakat). Penganut teori Bawah-Atas menolak gagasan bahwa kebijakan ditentukan di tingkat pusat dan pelaksana harus tetap berpegang pada tujuan ini seketat mungkin.

Ketiga, Teori Hibrida. Teori ini muncul sebagai bentuk respon terhadap perdebatan sengit antara teori Atas-Bawah dan Bawah-Atas. Teori hibrida memberikan perhatian lebih terhadap faktor-faktor penting yang kurang diperhatikan, seperti perkembangan ekonomi eksternal atau pengaruh dari bidang kebijakan lain.

Akan tetapi, melihat dari segi fenomena implementasi kebijakan peniadaan mudik lebaran yang terjadi saat ini lebih didominasi oleh teori Atas-Bawah. Hal tersebut terbukti dengan adanya keputusan kebijakan peniadaan mudik yang merupakan hasil keputusan politik dari pusat. Sementara itu, di level dinas baik dinas kesehatan maupun dinas perhubungan masing-masing daerah umumnya tinggal melaksanakan berdasar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Kendati demikian, letak keberhasilan suatu kebijakan khususnya peniadaan mudik lebaran dipengaruhi oleh aktor yang terlibat di dalamnya. Setidaknya terdapat dua aktor yang terlibat secara umum, yakni orang-orang di luar birokrasi dan para birokrat sendiri. Orang-orang di luar birokrasi adalah para pengguna (constituents) serta pihak-pihak yang tergabung dalam kelompok kepentingan (interest groups).

Selain itu, keberhasilan implementasi kebijakan peniadaan mudik lebaran ditinjau dari aspek isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Isi kebijakan dapat berupa: a) kepentingan yang terdampak oleh kebijakan, b) nilai manfaat yang akan dihasilkan dari kebijakan, c) derajat perubahan yang diinginkan, d) letak pengambilan keputusan, e) pelaksana program, dan f) sumber daya yang dikerahkan. Adapun lingkungan implementasi dapat berupa; a) kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat, b) karakteristik lembaga dan penguasaan, dan c) kepatuhan dan daya tanggap.


Sampai di sini, berdasar pada analisa tersebut kita dapat menarik kesimpulan awal bahwa implementasi kebijakan peniadaan mudik lebaran merupakan suatu konsep yang dinamis dalam menjalankan keputusan untuk mencapai sasaran dari kebijakan yang telah ditetapkan. Dinamika implementasi kebijakan peniadaan mudik lebaran dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya isi kebijakan, aktor pelaksana kebijakan, dan lingkungan implementasi. Selanjutnya, keberhasilan proses implementasi kebijakan dapat diukur dengan membandingkan antara hasil akhir pelaksanaan program dengan tujuan-tujuan kebijakan yang telah dicanangkan.

Antara Penanganan dan Pencegahan

Kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai bentuk penanganan terhadap Covid-19 bukan pencegahan. Penanganan lebih kepada proses atau cara menindaklanjuti masalah yang hadir di tengah-tengah masyarakat melalui skema kebijakan. Sedangkan pencegahan merujuk kepada reformulasi besar-besaran setiap sektor yang terindikasi dapat melahirkan masalah baru dalam hal ini kasus baru. Sebagai ilustrasi sederhana, kebijakan peniadaan mudik lebaran sebagai bentuk penekanan persebaran Covid-19 harus pula didukung oleh kebijakan-kebijakan lain yang lahir dari setiap bidang atau sektor.

Misalnya, kebijakan peniadaan mudik lebaran harus didukung pula oleh kebijakan penutupan sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kebijakan pengendalian atau penutupan jalur transportasi baik darat, laut maupun udara tanpa pengecualian, kebijakan penutupan pusat perbelanjaan, kebijakan penutupan sektor parawisata dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat mendukung efektifitas implementasi kebijakan peniadaan mudik.

Skema Tumpang Tindih Kebijakan

Selanjutnya, persoalan tumpang tindihnya kebijakan peniadaan mudik lebaran antara pemerintah pusat dan daerah hingga fenomena pengoperasian beberapa sektor yang justru lebih rawan memicu munculnya klaster baru Covid-19. 

Dilansir dari regional.kompas.com, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (26/3/2021) telah resmi menetapkan kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021 yang berlaku untuk semua kalangan baik ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat. Muatan pernyataan dari Menko Muhadjir tersebut adalah kebijakan peniadaan mudik lebaran secara total tanpa unsur pengecualian.

Hal sedikit berbeda dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik.

Perbedaan tersebut terletak pada Pasal 3 (1) bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b dikecualikan untuk: kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor bermotor dinas, dan lain sebagainya. 

Selanjutnya, pasal 3 (3) bahwa selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Pasal 3 (4), kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: h) Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Pasal-pasal yang disebutkan di atas dalam Permenhub berisi pengecualian-pengecualian yang sifatnya sosio-politis dan elitis. Misalnya Pasal 3 (4) yang menyeret nama Maminasata sebagai sebuah proyek kota harapan yang dicanangkan Pemprov Sul-sel dan di dalamnya terdapat developer dan perusahaan-perusahaan raksasa properti. Menelaah beberapa isi kebijakan dalam Permenhub tersebut, maka dapat dikatakan bahwa “Fenomena elit yang berkuasa” dalam analisis teori implementasi kebijakan adalah yang memegang kendali penuh dalam kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021. Semakin banyak bentuk-bentuk pengecualian dalam sebuah aturan, maka semakin kecil tingkat ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dugaan tersebut juga didukung oleh pernyataan kontradiktif dari para pejabat publik yang mengindikasikan keraguan. Misalnya pada tanggal 16 Maret 2021 di berbagai kanal media diungkapkan bahwa pada prinsipnya perjalanan mudik hari raya tahun 2021 tidak dilarang. Dilansir dari antaranews.com, Menteri Perhubungan RI mengatakan bahwa tidak ada pelarangan mudik tahun 2021. Pernyataan yang disampaikan oleh Menhub tersebut tentu menjadi angin segar baik bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman dan juga bagi pelaku ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan mudik.

Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2021, Wapres Ma’aruf Amin juga menyatakan bahwa belum ada keputusan terkait pelaksanan mudik. Kemudian pada tanggal 26 Maret 2021, keputusan final terkait perjalanan mudik tahun 2021 diputuskan. Muhadjir Effendi, selaku Menko Bidang Pembangunan Manusia menyampaikan bahwa perjalanan mudik tahun 2021 dilarang dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Keputusan tersebut merupakan arahan Presiden dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri.

Kegaduhan kebijakan peniadaan mudik juga terjadi di beberapa provinsi. Seperti yang dilansir dari Jatengpost.com, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memberikan izin pembukaan wisata pada saat musim libur lebaran nantinya dengan alasan bahwa membuka wisata menjadi pilihan karena bisa membantu sektor ekonomi masyarakat. “Memang kita buka, kalau enggak dibuka teman-teman (pariwisata) nanti makan apa?”. Pernyataan Ganjar saat menjadi narasumber di kanal instagram Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, Sabtu (17/4).

Terhadap apa yang diutarakan oleh Ganjar tentu dari segi kebutuhan ekonomi masyarakat sangatlah tepat. Akan tetapi, dari sisi lain “yang butuh makan” tentu bukanlah dari sektor pariwisata saja. Dari pengoperasian kembali lokasi wisata maka indikasi kemunculan klaster baru Covid-19 lebih tinggi dan rawan dibanding mudik lebaran. Dari sisi kebutuhan ekonomi masyarakat, kebijakan peniadaan mudik lebaran sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat khususnya di kalangan sopir angkutan daerah atau mobil penumpang yang mata pencahariannya sepenuhnya bergantung pada penumpang dari kota ke daerah-daerah. Lantas, mereka nanti makan apa?

Mudik atau mulih dilik adalah sebuah kegiatan yang sangat populer dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang bekerja mencari rezeki di tanah rantau dan pulang pada saat perayaan hari raya keagamaan. Mudik lebaran merupakan fenomena sosio-kultural. Secara maknawi, mudik bukan hanya diartikan sebagai kegiatan pulang sekali setahun untuk sekedar melepas kerinduan kepada keluarga dan kampung halaman. Akan tetapi, lebih dari itu mudik adalah pulang ke dalam pangkuan diri yang paling ‘dalam’ (orang tua).

Abdul Hamid Arribathi dalam artikelnya Mudik dalam Perspektif Budaya dan Agama; Kajian Realistis Perilaku Sumber Daya Manusia menuliskan tiga alasan kultural dalam perjalanan mudik, yakni kebutuhan kultural untuk mengunjungi orang tua dan keluarga, berziarah ke makam kerabat, dan menilik warisan tinggalan keluarga di tempat asal. Jika ketiga alasan itu tidak hadir, maka dapat dipastikan dorongan untuk mudik menjelang lebaran hampir tidak ada. Namun yang paling pokok dari ketiga hal itu tampaknya adalah alasan untuk mengunjungi orang tua dan kerabat.

Dalam budaya masyarakat bugis, umumnya terdapat semacam kebutuhan kultural yang seolah-olah sebuah kekuatan yang mampu “memaksa” para perantau pulang kampung untuk mengunjungi orang tua dan kerabat mereka pada saat lebaran. Kebutuhan kultural itu begitu kuatnya dan mendorong orang untuk pulang mudik. Dorongan itu semakin kuat dengan adanya persepsi bahwa hari lebaran merupakan kesempatan yang paling cocok dan pantas bagi anak-anak terhadap orang tua.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl