LAPMI, UKKIRI- Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan menolak judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/05/2021).
Sidang tersebut berlangsung secara daring melalui kanal Youtube MK Republik Indonesia yang disiarkan langsung dari tempat persidangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 adalah hasil revisi dari UU KPK Nomor 20 Tahun 2003 yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu atau peristiwa yang dicatat sebagai #reformasidikorupsi. Pemerintah memproses Revisi UU KPK tersebut hanya dalam waktu sekitar 14 hari dan berlaku sebagai UU setelah sebulan ditetapkannya (17 Oktober 2020).
Sidang yang membahas Revisi UU KPK tersebut telah berjalan hampir dua tahun. Laode M Syarif, Mantan Pimpinan KPK yang juga sebagai salah satu dari empat belas pemohon mengatakan bahwa pihaknya sudah menuggu perevisian UU KPK setahun lebih.
Dari sembilan Hakim Konstitusi saat persidangan tersebut berlangsung, hanya satu di antaranya yang memaparkan dissenting opinion (pendapat berbeda), yaitu Wahiduddin Adam. Ia beranggapan bahwa DPR dan Pemerintah menggunakan cara-cara inkonstitusional dalam proses pengesahan Rancangan UU KPK menjadi UU.
Wahiduddin mengatakan bahwa perubahan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur dan fungsi KPK secara fundamental disebabkan proses pembentukannya yang singkat sehingga minim masukan dari masyarakat dan supporting system baik dari pihak Presiden maupun DPR. Wahiduddin mengatakan bahwa pembahasan RUU KPK saat itu juga dilakukan pada momentum yang spesifik.
" [...] hasil Pilpres dan hasil Pileg telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk disahkan Presiden menjadi UU hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019, dan beberapa Minggu menjelang berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama," kata Wahiduddin saat membacakan dissenting opinionnya.
Wahiduddin juga menyinggung sikap pemerintah yang diduga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU KPK hanya dalam waktu kurang dari 24 jam saja. Misalnya kronologi rapat kerja pertama pembahasan revisi UU KPK pada 12 September 2019 dan rapat panitia kerja pertama sehari setelah pembahasan revisi tersebut (13 September 2019).
"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Dalam dissenting opinionnya, Wahiduddun membacakan bahwa fungsi KPK lebih baik berjalan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Meski begitu, Anwar Usman sebagai Hakim Ketua menolak pokok permohonon. " Satu, dalam pengujian formil menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, dalam oengujuan materil menolak pemohon untuk permohonan seluruhnya" kata Anwar saat membacakan putusan di penghujung sidang.
Reporter: Ziyad Rizqi