masukkan script iklan disini
LAPMI,UKKIRI - Dewan Eksekutif Mahasiwa (DEMA) Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar (UINAM) menggelar Dialog Pendidikan dengan tema "Revisting Falsafah Pendidikan" di pelataran Fakultas Adab dan Humaniora, Kamis (29/04/2021).
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya; Askar Nur (Presiden Mahasiswa UINAM periode 2018-2019); Ahmad Aidil Fahri (Presiden Mahasiswa UINAM periode 2019-2020); Dan Isra Abdi Syamsu sebagai Presiden Mahasiwa yang sedang menjabat (Periode 2021-2022).
Suci Rahmayani R. Hanapi selaku Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Adab dan Humaniora mengatakan orientasi dari kegiatan ini sebagai refleksi kritis dan stimulus khusunya bagi pengurus lembaga.
Berbincang soal pendidikan, Suci merencanakan dialog ini nantinya akan menjadi tiga seri dan mengharapkan agar kegiatan yang seperti ini dapat menjadi sebuah wadah elaborasi gagasan sekaligus menjadi pisau analisis terhadap kondisi pendidikan tinggi hari ini.
Sejak dialog ini dibuka oleh moderator, Abd. Raviq R memberikan penjelasan bagaimana konsep pendidikan humanis yang diusung oleh Ki Hajar Dewantara sangatlah penting dan bagaimana mahasiswa atau pelajar memahami pendidikan sebagai proses yang memanusiakan manusia.
Raviq juga mengatakan, hal tersebut selaras dengan apa yang di dinyatakan oleh Paulo Freire bahwa "pendidikan sebagai alat perlawanan" dan sangat memerlukan kesadaran kritis agar realisasi pendidikan hari ini mampu merevisi kembali untuk meneruskan spirit awal dari para pendiri bangsa kita pada domain perjuangan pendidikan.
Isra Abdi Syamsu selaku Presiden Mahasiwa menjabat yang juga turut andil dalam kegiatan ini menyajikan sedikit penjelasan tentang sistem UKT/BKT, Abdi meninjau konsep dan bagaimana realisasinya terhadap pendidikan hari ini, khususnya di UIN Alauddin Makassar.
Abdi mengatakan bahwa konsep pendidikan kita hari ini jauh dari kata teralisasi karena menurutnya UKT sebagai Uang Kuliah Tunggal mencakup segala kebutuhan mahasiswa, mulai dari praktek, KKN maupun KKL belum terwujud.
Lanjut Abdi, menurutnya UKT dikurangi BOPTN (Badan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri) menurutnya sangat mencederai UUPT (Undang-Undang Perguruan Tinggi) Nomor 12 Tahun 2012. Abdi beranggapan bahwa semangat realisasi dan humanisasinya masih sangat jauh dari harapan terhadap sistem pendidikan hari ini, ditambah lagi adanya pungutan biaya dari KKN atau living cost.
Abdi menyimpulkan bahwa hal itulah yang menjadi bukti kenapa realisasi pendidikan melalui sistem pendidikan berbanding terbalik dari orientasi dasar dan gaungannya di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) khususnya di UIN Alauddin Makassar.
Selanjutnya, Askar Nur Selaku mantan Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar periode 2018-2019 memaparkan gagasannya dan mengatakan bahwa banyaknya gejala kematian pendidikan tinggi disebabkan oleh keterlibatan pendidikan yang mengedepankan komersialisasi, normalisasi dan moralisasi, di banding pendidikan kritis itu sendiri.
Lebuh lanjut Askar berpendapat bahwa di dalam pendidikan, secara regulasi mengarahkan pada industri yang sangatlah jauh dari kata humanis dan malah cenderung mekanis. Di dalam tubuh pendidikan kita ada aspek yang begitu kapitalistik yang ditopang oleh kaum developmentalis yang menjadikan formasi apik dalam melangsungkan lahan garapan hangat untuk para kaum oligarki.
Ahmad Aidil Fahri selaku Presiden Mahasiswa periode 2019-2020 yang juga turut andil menjelaskan tentang Critical Legal Studies sebagai cabang filsafat hukum yang kurang percaya terhadap konsep Hukum Positivistik. Aidil mengatakan bahwa Critical Legal Studies sebagai basis teori yang begitu humanis dan sangat menolak adanya kepentingan maupun hukum yang menggaungkan dirinya sebagai partai politik.
Menurutnya, Hukum Positivistik memisahkan aspek teoritis dan praktis sedangkan seharusnya hal itu selaras. Hukum Kritis (Critical Legal) menjelaskan bahwa tidak ada yang boleh bertentangan, khusunya bagi aspek teoritis dan praktis.
Kata Aidil, Hukum Kritis memaparkan tafsiran bahwa tidak ada kesempatan bagi segala sesuatu yang mengindikasikan adanya ruang untuk menjadi problem karena hukum kritis berlandaskan sosiologi, humanisasi, filosofis dan yuridis harus holistik dalam merencanakan produk hukum.
Di penghujung kegiatan, Abd. Raviq R sebagai moderator coba menyimpulkan beberapa gagasan dari setiap narasumber. Raviq menyimpulkan bahwa hari ini, pendidikan tidak dalam koridor baik-baik saja yang dimana orientasi dan asas awalnya adalah memanusiakan manusia sangatlah jauh dari pendidikan yang ideal, "maka dari itu tetaplah berjuang jikalau terdapat kejanggalan dan permasalahan." Tutup Raviq.
Reporter: Alfian Jibran
Editor: Ziyad Rizqi