masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI - Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) menggelar rapat mengenai petunjuk teknis PEMILMA (Pemilihan Mahasiswa) pada tanggal 20 November 2020 yang diadakan di ruang rapat Rektorat lantai 1.
Namun ada yang berbeda pada pembentukan LPP tahun ini, pasalnya, juknis yang dibuat ini terkesan terburu-buru padahal hal ini merupakan persoalan penting karena nantinya juknis ini akan menjadi fokus berjalan baik atau tidaknya pemilma dalam ruang lingkup UIN Alauddin Makassar dan ditetapkan hanya dalam satu kali rapat saja.
Pembahasan mengenai juknis LPP ini pula tidak melibatkan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas yang merupakan bagian dari lembaga legislatif kampus. Ini merupakan satu kritik terhadap putusnya koordinasi SEMA-U dengan SEMA-F.
Disamping itu, hal-hal terkait calon anggota LPP yang akan diutus sebagai wakil setiap Fakultas lebih dikoordinasikan ke pimpinan Fakultas dibanding SEMA Fakultas yang merupakan jalur koordinasi langsung dari SEMA-U.
Jalur koordinasi yang terputus antara SEMA-U dengan SEMA-F ini tentunya mengundang tanda tanya.
Menurut Nurmia Lukman, Ketua Komisi Pengawasan, ada poin-poin yang perlu dipertimbangkan lainnya adalah terkait pembahasan tolok ukur kelayakan untuk menjadi anggota LPP tidak dibahas dengan jelas.
"Poin yang paling berbeda dari pembentukan LPP tahun ini dengan tahun kemarin adalah adanya penentuan anggota LPP berdasarkan hasil wawancara oleh tim yang dibentuk oleh Rektor. Hal-hal terkait pelaksanaan wawancara ini seperti kriteria tim pewawancara hingga patokan penilaian, seakan lepas tangan dan tidak ingin dibahas lebih lanjut." Ungkapnya
Lanjut Mia, ketika diminta untuk diadakan rapat lanjutan karena dirasa masih ada beberapa hal yang timpang dan masih sangat perlu untuk didiskusikan terkait juknis LPP sebelum diserahkan ke pihak Universitas, hal ini tidak ditanggapi juga tidak ada penjelasan lebih lanjut.
"Senat Mahasiswa yang katanya kolektif kolegial nampaknya tidak berlaku pada keputusan ini." Ungkapnya dengan nada kecewa.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Mutmainnah Hijriah SR, anggota Komisi Penetapan Kebijakan, ia mengatakan bahwa juknis yang keluar sangat kontradiksi dengan fungsi Senat Mahasiswa, karena tertera dalam juknis bahwa harus ada rekomendasi dari Dekan dan ini sangat menyalahi jalur koordinasi yang ditetapkan.
"Seharusnya yang mengambil peran terhadap kebijakan itu adalah Senat Mahasiswa tiap Fakultas. Fatal sekali sekiranya harus ada rekomendasi dari Dekan karena di tahun sebelumnya itu bukan dalam bentuk rekomendasi tapi hanya seperti surat kelakuan baik, dan ini sekiranya juga menjadi tugas penting ditataran SEMA-U." Ungkapnya
Hijriah sebagai pengurus SEMA-U juga merasa keberatan terhadap juknis yang ditetapkan kampus dan terkesan sangat otoriter karena tidak ada keterlibatan mahasiswa dalam pembuatan juknis dan hal ini juga sudah ditetapkan dalam buku saku terbaru yang terbit di akhir tahun 2020.
"Sepengetahuan saya tidak ada keterlibatan pengurus lembaga dalam hal ini, padahal sangat penting, saya juga tidak tahu bentuk koordinasi Ketua SEMA-U terhadap ketetapan ini karena Ketua SEMA-U tidak transparansi mengenai hal-hal seperti ini kepada seluruh pengurus" lanjutnya
Selain Hijriah dan Nurmia, Alfian Anawagis yang juga merupakan pengurus SEMA-U juga merasa bahwa penetapan juknis ini terkesan buru-buru.
"Menurut saya ini terkesan terburu-buru mengingat LPP memiliki tingkat sensitivitas yang cukup riskan, apalagi rapat koordinasi dengan SEMA Fakultas tidak pernah. Dan dalam skala Fakultas saja belum rampung bahas soal juknis, padahal ini tingkat Universitas bahasnya baru beberapa jam sudah ada keputusan untuk disodorkan ke pimpinan, sedangkan semua anggota belum merasa terlibat dalam persoalan penetapan keputusan." Imbuhnya
Dalam rapat yang digelar 20 November lalu ini dihadiri oleh Fahri Badina Nur Ketua Senat Mahasiswa, A. Makkarumpa Sofyan Sekertaris Umum, Zul Hijjah Wakil Sekertaris, Nurmia Lukman Ketua Komisi Pengawasan, Nur Wahyu Ningsih Bendahara Umum, Ade Rian Wakil Bendahara Umum, Rusdi Sohani Ketua Komisi Penerapan Kebijakan, dan Zulkifli Ketua Komisi Penyalur Aspirasi.
Reporter Ukkiri telah menghubungi Ketua SEMA-U, namun belum ada respon hingga berita ini diturunkan.
Reporter: Rifa'Atul Mahmudah
Editor: Rezky Amelia Jumain