masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI - Ketua Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar merespon flyer yang menerangkan bahwasanya akan diadakan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang bekerjasama antara DPR-RI dalam hal ini Supratman Andi Agtas Anggota DPR-RI 2014-2019 dengan lembaga internal kampus UIN Alauddin Makassar.
Diketahui, sebelumnya ada oknum yang tidak bertanggungjawab menyebarkan flyer tersebut di WhatssApp dengan nomor +62 82 1870 8397 2.
Fahri selaku Ketua Umum DEMA-U Alauddin Makassar mengatakan bahwa hal ini diluar dari sepengetahuan dari pengurus dan menurutnya ada oknum yang sengaja ingin mencoreng namanya secara pribadi serta lembaga internal kampus.
"Hal ini diluar dari sepengetahuan kami sebagai pengurus lembaga internal kampus, dimana sepertinya ada oknum yang sengaja ingin merusak nama baik pribadi saya juga nama baik lembaga internal kampus UIN Alauddin Makassar." pungkasnya
Lanjutnya, Fahri juga menyatakan sikap untuk terus menyelidiki siapa pembuat flyer tersebut dan jika memang terbukti ada yang sengaja membuat hal tersebut diluar dari kesepakantan pengurus internal kampus maka akan dibawa ke meja hijau karena sudah melanggar Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Tentunya kami akan melacak siapa penyebar hoax ini karena sudah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik."
Hingga berita ini di turunkan, belum ada respon dan pernyataan dari oknum DPR-RI terkait kebenaran dari isi flyer tersebut.
Reporter: Rifa'Atul Mahmudah
Editor: Askhabul Fajar