LAPMI, UKKIRI - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya kembali menggelar aksi dengan tuntutan dengan isu sentral Hentikan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Demonstran didepan kampus I UIN Alauddin Makassar, Jl. Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (01/10/20)
Aksi hari ini merupakan bentuk responsif terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian kepada masa aksi pada aksi Hari Tani Nasional (HTN) 24 September yang lalu.
Tindakan kepolisian yang dilakukan hari itu merupakan tindakan keriminal dalam melakukan pengaman massa aksi.
Aksi yang di hadiri oleh puluhan massa aksi yang warnai dengan orasi ilmiah dari berbagai ketua komisariat dari HMI Cabang Gowa Raya ini menuntut kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk menghentikan tindakan represif kepada mahasiswa.
PJ Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Dan Hukum, Zaenal Abdi, mengakatakan tindakan kriminal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat sipil berhak menyuarakan aspirasinya. Jelas di tegaskan pada UU HAM.
"Jika hari ini kepolisian tidak mengadili aggota yang telah melakukan tindakan represif, maka tandanya kepolisian telah melakukan tindakan yang fatal dengan mencederai amanat kepolisian dan juga telah melenceng dari amanat UUD." Ungkapnga dalam orasi ilmiah pada saat aksi berlangsung.
Reporter: Rifa'Atul Mahmudah
Editor: Rezky Amelia Jumain