LAPMI, UKKIRI - Berkali-kali menggelar aksi demonstrasi, kali ini Aliansi Selamatkan Pesisir mencoba varian aksi yang berbeda, yakni taetrikal dengan tema Tolak Penambangan Pasir di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (10/09/20)
Mendapat tindakan represif dari aparat ketika melakukan perlawanan menolak tambang pasir, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) dan Nelayan Kodingareng melakukan aksi simbolik dengan mempertontonkan kronologis dari penangkapan dan pembungkaman nelayan.
Ahmad, selaku Koordinator ASP, memberikan pernyataan untuk diketahui media massa bahwa sampai hari ini penambangan pasir tetap dilakukan dan merugikan masyarakat pesisir.
"Teatrikal yang diusung oleh teman-teman hari ini adalah cerita perjalanan nelayan khususnya di Pulau Kodingareng yang sulit mendapatkan ikan, dan beralih sesi ketika aparat yang melarang mereka melakukan penolakan penambangan pasir, dimana mereka dipukul, dibungkam, dan ditangkap, dan segala cara lainnya untuk mengehentikan aksi mereka"
Meskipun dalam kondisi tertekan aparat, namun masyarakat pesisir tetap melakukan aksi penolakan, karena kondisi ekonomi yang menjerat mereka akibat kurangnya hasil tangkap ikan mengharuskan mereka menyuarakan suara-suara ketertindasan mereka.
Ketika ditanya tentang kondisi nelayan yang tertangkap, Ahmad menjawab dan turut meminta agar pemerintah provinsi untuk datang menjenguk mereka.
"Pak Manre dan kawan-kawan telah dibebaskan, meskipun demikian, status mereka masih tetap ditangguhkan dan sewaktu-waktu bisa saja kembali ditangkap ketika melakukan aksi penolakan. Secara psikologis, finansial, sosial dan budaya mereka tertekan, kami meminta untuk Gubernur datang mengunjungi mereka, melihat kondisi Nelayan di Kodingareng, karena selama ini masyarakat pesisirlah yang datang lebih dulu menemui tapi tidak disambut dengan baik" tutupnya.
Beserta dengan harapan tersebut, Aliansi Selamatkan Pesisir dan Nelayan Kodingareng menuntut beberapa hal untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah: 1. Cabut izin tambang pasir laut 2. Hentikan Proyek Reklamasi MNP 3. Cabut PERDA RZWP3K Sulsel
Penulis: Rini Asriasni
Editor: Rezky Amelia Jumain