masukkan script iklan disini
Anonim
Tanggal 27 Maret 2020, Surat Edaran Nomor: B-847/Un.06.I/PP.00.09/03/2020 dikeluarkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalan Surat Edaran ini, menitik beratkan pada poin perpanjangan Kuliah Daring (online) yang sebelumnya hanya pada tanggal 16 Maret sampai dua pekan setelahnya, kemudian diperpanjang sampai akhir semester genap.
Sebelumnya, sistem perkuliahan sempat diadakan dengan bertatap muka, namun hanya berlangsung selama kurang lebih dua pekan, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2020. Setelah belajar dari rumah dan menggunakan media online sebagai fasilitas primer dalam proses belajar mengajar, mahasiswa kemudian membutuhkan suplemen penunjang yakni kuota internet.
Ini lantas menjadi pertimbangan, sebelumnya mahasiswa menggunakan fasilitas yang disediakan kampus sebagai wujud dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal, namun pada masa pandemi kemudian mahasiswa menggunakan fasilitas pribadi selama proses perkuliahan.
Sebagai bentuk penyaluran aspirasi kepada Pimpinan Kampus, Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dengan nomor surat 028/B/SEK/DEMA-U/III/2020 dengan headline Maklumat dan Aspirasi Mahasiswa, memuat beberapa poin yang urgent untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan kampus, yakni: (1) Mengeluarkan kebijakan berupa subsidi paket kuota dan/ akses bebas (free access) kepada mahasiswa dan sivitas akademika selama proses perkuliahan online berlangsung sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor. 697/03/2020 yang tertuang pada nomor 1 (satu) poin C. (2) Peninjauan dan pertimbangan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun ajaran 2019-2020.
Mengingat tidak efektifnya penggunaan sarana dan prasarana kampus sesuai dengan yang diamanahkan dalam PMA No.7 tahun 2018 tentang SSBOPT pada PTKIN Bab IV pasal 14. (3) Meminta dosen yang memandu perkuliahan online agar memberikan kebijakan dan toleransi bagi mahasiswa selama proses perkuliahan online berlangsung berupa tugas yang proporsional dengan memperhatikan aspek psikologis dan kesehatan mahasiswa. Dan beberapa poin lainnya yang bersifat penting.
Setelah dilayangkan surat maklumat di atas, pimpinan Universitas kemudian mengeluarkan kebijakan free access di Lentera UIN Alauddin bagi pengguna provider Indosat.
Namun, lagi-lagi kebijakan ini tidak berdasarkan pada riset lapangan. Akses bebas bagi pengguna Indosat hanya menyentuh sebahagian kecil mahasiswa dan juga media yang digunakan oleh dosen pemangku mata kuliah berbeda-beda. Artinya, kebijakan yang dihadirkan ini terkesan hanya sebagai formalitas untuk menindaklanjuti maklumat dan aspirasi mahasiswa.
Catatan penting yang perlu diketahui, bahwa sampai hampir berakhirnya semester genap ini, hanya free access di Lentera UIN Alauddin yang pernah diberikan oleh pihak kampus kepada mahasiswa sebagai bentuk pengganti fasilitas di semester genap.
APAKAH SENILAI DENGAN UKT YANG MAHASISWA BAYARKAN?