Iklan

Kronologi Adang Mobil Rektor Yang Dinilai Mahasiswa Kalah

Lapmi Ukkiri
09 July 2020
Last Updated 2020-07-09T10:31:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Oleh Anugrah Saputra

Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar atau AL-MAUN menggelar Aksi pengawalan Audiens pada hari Senin, 6 Juli 2020 di pelataran gedung Rektorat Kampus UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, pada hari Rabu 1 Juli 2020 di Alauddin Hotel & Convention, Jl. Sultan Alauddin, undangan audensi ini tidak menghasilkan apapun, sehingga aliansi yang terdiri dari beberapa lembaga mahasiswa memilih menarik diri, dan tetap melakukan mimbar jalanan baik online maupun offline.

Tidak patah arang, Al-MAUN kembali menyurati Rektorat untuk permohonan audiensi. Hingga akhirnya pada hari senin 6 juli 2020, surat permohonan tersebut mendapat respon, sehinggah terbitlah surat undangan audiensi dari Pimpinan UIN Alauddin Makassar. 

Dalam surat tersebut, Rektor—ditandatangani Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan— tertulis bersedia menerima audiensi AL-MAUN dihari yang sama di Lantai 4 Rektorat UINAM. Sebelum aliansi memasuki Ruang Rapat Senat gedung Rektorat, Rektor UIN Alauddin Makassar bersama seluruh Wakil Rektor dan Pimpinan Fakultas sudah lebih dulu hadir. Namun, rombongan aliansi dihadang oleh pihak keamanan kampus.

Diluar gedung terjadi perdebatan yang cukup panas, dan tidak penting. Hal ini terjadi karena pihak keamanan menganggap banyak dari rombongan yang akan menghadiri audiens bukan berasal dari lembaga kemahasiswaan. Padahal tidak ada satupun petugas keamanan tersebut mengantongi daftar pihak keamanan yang sah sehingga tidak ada indikator yang jelas bagi petugas keamanan kampus untuk menyeleksi siapa saja yang berhak menghadiri audensi.

Tidak hanya itu, ada pula tekanan dari petugas keamanan yang menyatakan bahwa mahasiswa gonrong, tidak mamakai kemeja, tidak bersepatu, dan celana sobek tidak diperkenankan masuk mengikuti audiensi. Ini cukup mengejutkan karena persyaratan tersebut tidak tertera didalam undangan audiensi bernomor B/195/UN.06.2/KS.02/07/2020 tersebut.

Keputusan sepihak tanpa landasan perintah tersebut membuat Aliansi geram. Rombongan ini mendesak masuk karena merujuk pada kalimat dalam surat “mengundang para Pengurus Lembaga Intra Kampus”. Namun, demi memfokuskan dan mendengar kejelasan dan penjelasan rektorat terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal di masa Pandemi yang dianggap masih memberatkan dengan persyaratan yang rumit sehingga dampak kebijakan ini malah tidak meringankan beban mahasiswa, AL-MAUN memilih melunak dan hanya diwakili ketua-ketua lembaga dan beberapa pengurus.

Setelah perwakilan Lembaga Kemahasiswaan berhasil masuk ke ruang Audiens, Rektor UIN Alauddin Makassar membuka forum Audiensi, kemudian diserahkan kepada Wakil Rektor III untuk mengendalikan jalannya forum. Beberapa dari pihak mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait landasan kebijakan keringanan 10% yang dikeluarkan oleh Pimpinan kampus. Namun, yang menjadi kekecewaan mahasiswa terkait pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban konkrit secara mendata dari pihak pimpinan.

Mendengar pimpinan yang terus memberi jawaban normatif terhadap keringanan 10%, salah satu dari pihak mahasiswa menginterupsi dan menyarankan agar diberi waktu untuk memaparkan data yang telah dikumpulkan oleh pihak Lembaga Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UINAM (AL-MAUN) yang dianggapnya lebih konkrit dalam menetapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di masa pandemi. Dan hasil dari pemaparan analisis data yang dimiliki Mahasiswa tersebut menuai apresiasi dari Rektor dan jajarannya.

Dari hasil analisis yang disajikan oleh mahasiswa, pimpinan UIN Alauddin Makassar merasa perlu mempertimbangkan dan membahas dalam rapat pimpinan yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pimpinan akan menjanjikan memberi hasil rapat pimpinan di minggu ini juga.

Ragu akan janji tersebut, perwakilan mahasiswa membuat surat pernyataan untuk penangguhan dan menjadikan hasil analisis data mahasiswa sebagai landasan penetapan kebijakan Keringanan UKT didalam Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar yang terbit pada tanggal 25 Juni 2020.

Akhir kegiatan tersebut, pihak mahasiswa meminta Rektor UIN Alauddin Makassar menandatangani surat pernyataan itu. Bukannya ditandatangani, Rektor malah meninggalkan forum audiensi.

Mahasiswa bersikeras meminta tanda tangan dengan mengejarnya, namun niat tersebut ditahan oleh pihak keamanan Kampus UIN Alauddin Makassar. Para Mahasiswa UIN Alauddin Makassar terus mengikuti dengan menghadang mobil Rektor UIN Alauddin Makassar mulai dari kampus II UIN Alauddin Samata sampai di Jl. Haertasning Baru, dan setiap penghadangan selalu mendapatkan tindakan Refresif dari Pihak Keamanan Kampus, dan Rektor UIN Alauddin Makassar tidak turun dan menemui Mahasiswa.

Ketua Umum Dewan Mahasiswa Universitas  Islam Negeri Alauddin Makassar, Ahmad Aidil Fahri mengatakan Bahwa kegiatan audiensi tersebut tidak mendapatkan kejelasan dan titik terang karena Pimpinan sendiri tidak dapat menjelaskan secara data yang akurat terkait keringanan UKT yang mentapkan pemotongan sebesar 10% untuk setiap kategori.

Kami hanya ingin meminta penandatanganan surat pernyataan terkait penanggguhan Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar yang dinilai tidak rasional dan tidak akurat secara landasan data yang sudah dibuat dari pihak mahasiswa dan merupakan kekecewaan yang hanya mendapatkan jawaban akan dirapimpan kembali.

Para ketua lembaga kemahasiswaan yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa UINAM (AL-MAUN) selanjutnya menyepakati akan kembali mengadakan aksi demonstrasi dalam jumlah yang lebih besar untuk menuntut hasil analisis data dari pihak mahasiswa untuk  dijadikan sebagai Landasan penetapan kebijakan keringanan UKT tersebut nantinya. 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl