masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI - Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin (AL-MAUN) Melawan Takdir, kembali menggelar aksi dengan tuntutan "Tolak SK Rektor 594 dan Berikan Pemotongan UKT 50%" depan kampus II UIN Alauddin. Samata, Senin (27/07/20)
Aksi yang dihadiri puluhan mahasiswa ini diwarnai dengan orasi ketua-ketua Lembaga Kemahasiswaan yang tergabung dalam aliansi dengan frekuensi sama, yakni menggaungkan tuntutan aksi sebagai bentuk bahwa keadilan masih harus tetap hidup di kampus peradaban UIN Alauddin Makassar.
Presiden Mahasiswa UINAM, Ahmad Aidil Fahri, dalam orasinya mengatakan AL-MAUN akan tetap berlipat ganda.
"Bilamana kepentingan mahasiswa tidak terakomodir secara keseluruhan, maka AL-MAUN akan tetap ada, akan tetap berlipat ganda mengawal isu sampai keadilan kembali hidup di kampus."
Berikut adalah narasi tuntutan Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (AL-MAUN) Melawan Takdir.
TUNTUTAN AKSI ALIANSI MAHASISWA UINAM (ALMAUN)
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) pada tanggal 15 Juli 2020 lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 594 tentang keringanan uang kuliah tunggal atas dampak bencana covid-19.
Surat keputusan ini lahir atas perubahan surat keuputusan rektor nomor 491 yang sebelumnya mendapati penolakan keras dari mahasiswa UINAM karena dinilai baik nominal penurunan UKT dan skema keringanan lainnya bukan itikad serius dari pimpinan untuk memberikan keringanan di masa pandemi.
Lahirnya SK 594 sebagai perubahan SK sebelumnya melalui berbagai desakan-desakan yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa UINAM melawan takdir, hingga pada akhirnya pimpinan bersedia memberikan ruang audiensi tempat menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa, dalam forum tersebut menyajikan data analisis kritis SK 491 dan alasan-alasan lain yang mengharuskan kampus memberikan pembebasan UKT secara menyeluruh.
Argumentasi yang dibangun dalam forum audiensi mendapat apresiasi dari pimpinan untuk mengevaluasi kembali
SK rektor nomor 491 tersebut dengan mempertimbangkan hasil memparan data yang dibangun lembaga kemahasiswaan (beberapa lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam ALMAUN Melawan Takdir) dalam forum audiensi.
Lebih seminggu lamanya menunggu janji, pimpinan mengedarkan SK nomor 594 yang dijanjikan sebelumnya. Namun dalam realisasinya ternyata tidak jauh beda dengan skema keringanan sebelumnya yang menyulut amarah mahasiswa, singkatnya Tidak menyentuh poin fundamental yang duraikan dalam forum audiensi. Hingga surat keputusan tersebut dianggap belum memuaskan mahasiswa.
Alih-alih mempertimbangkan hasil kajian kritis lembaga kemahasiswaan salah satu landasan utama keringanan yakni permendikbud Nomor 25 tahun 2020 malah dihapus dari draft sebagai bahan perimbangan juga masih abai mempertimbangkan PMA nomor 7 tahun 2018 tentang SSBOPT, bisa ditebak bahwa bentuk keringanan yang diberikan tetap bersifat diskriminatif dan tidak akomodatif. Tentu membuat geram siapapun yang menggantungkan harapan pada rapat pimpinan yang menghabiskan waktu seminggu lamanya.
Pada akhirnya mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UINAM (ALMAUN) melawan takdir tetap bersikeras menyatakan sikap untuk menolak SK tersebut dan akan tetap menggelar aksi-aksi protes sampai pimpinan menganulir SK 594 dan mempertimbangkan kajian kritis yang pernah di ajukan.
Jika disublimasi dalam bentuk keringanan setidaknya dapat berupa: pemotongan 50% secara menyeluruh, 60% bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil mata kuliah, 80% bagi mahasiswa yang mengambil skripsi dan 100% bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal pada masa pandemi Covid-19.
Maka dari itu kami berharap pimpinan agar mempertimbangkan tuntutan tersebut untuk menganulir SK 594 yang dianggap bermasalah.
Penulis: Rini Asriasni
Editor: Rezky Amelia Jumain