masukkan script iklan disini
Oleh Anugrah Saputra
Aturan yang sudah dua kali dikelurkan tersebut sama sekali tidak memberikan keringanan untuk seluruh mahasiswa karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Aturan tersebut melahirkan sebuah pertanyaan besar untuk para pimpinan UIN Alauddin Makassar sebab yang menjadi sebuah pertanyaan adalah ppakah kebijakan SK No. 594 terkait keringanan UKT tersebut menjadi solusi untuk menutupi apa yang selami ini mahasiswa UIN Alauddin Makassar perjuangkan? Dan apa yang menjadi landasan pimpinan dalam menerbitkan surat keputusan tersebut?
Padahal lembaga kemahasiswaan sudah menjelaskan dan menawarankan disaat audiensi pada 6 Juli 2020 lalu terkait pembebasan dalam keringanan UKT disetiap kategori dengan data yang kongkrit dan rasional.
Telah banyak dinamika dalam gerakan yang selama ini dilalui. Yang pertama, Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar telah mendapatkan jawaban terkait kebijakan Surat Keputusan No. 491 Tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal sebesar 10%. Aturan tersebut akhirnya dianulir oleh pimpinan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar karna dianggap tidak relevan atas pemberian kebijakan keringan UKT kepada seluruh mahasiswa sehingga pimpinan UIN Alauddin makassar membuat kebijakan baru dengan menerbitkan SK Rektor No. 594 pada hari Rabu 15 Juli 2020 terkait keringanan UKT hanya memberikan keringanan sebesar 20% untuk setiap kategori yang tidak jauh beda dengan kebijakan sebelumnya.
Perlu kita ketahui bahwa kebijakan SK No. 594 itu dikeluarkan tanpa adanya kejelasan sehingga aturan tersebut hanya melahirkan permasalahan baru. Karena apa yang seharusnya teman-teman aliansi inginkan itu tidak dapat direalisasikan oleh pihak pimpinan UIN Alauddin Makassar.
Padahal Aliansi Mahasiswa UINAM sudah menjelaskan didalam forum audiensi secara rasional dan berlandaskan data faktual sesuai aturan yang terikat dalam pemberian keringanan UKT.
Sampai saat ini lembaga kemahasiswaan masih mempertanyakan kejelasan terkait keringan UKT yang bukan menjadi harapan mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Dikarenakan kami masih diberatkan dengan begitu banyaknya persyaratan yang telah menjadi ketetapkan dalam surat keputusan tersebut, oleh karenanya lembaga kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar ingin menindaklanjuti SK Rektor No. 594 tentang keringan UKT yang diterbitkan secara mendadak tanpa ada diskusi dari pihak lembaga kemahasiswaan dengan pihak pimpinan UIN Alauddin Makassar.
Pada akhirnya seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa UINAM atau AL-MAUN sangat kecewa dan semua lembaga yang terlibat dalam aliansi menyatakan sikap akan siap kembali menggelar aksi ketika tidak adanya kejelasan dari pimpinan UIN Alauddin Makassar terkait surat keputusan tersebut dengan jumlah yang lebih banyak.