masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI - Rektor UIN Alauddin Makassar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 491 Tahun 2020, tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Namun, SK yang dikeluarkan tersebut menuai kontorversi. Kamis, (25/06/20)
Pasalnya, dalam SK tersebut menjelaskan syarat atau mekanisme pemberian keringanan sebesar 10% dari nominal UKT yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, syarat untuk mendapatkan keringanan sebesar 10% tersebut juga sangat berbelit.
Menurut Presiden Mahasiswa (PRESMA) UIN Alauddin Makassar, Aidil Fajri, Rektor harus mempertimbangkan kembali keputusan yang dikeluarkan tersebut.
"SK yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar perlu dipertimbangkan kembali, karena tidak rasional sekali jika pengurangan UKT disituasi sekarang ini hanya 10% dan juga dengan persyaratan yang begitu sulit untuk diakses." Tuturnya
Sebelumnya, Rektor yang pertama kali menemui mahasiswa pada 15 Juni lalu ini mengatakan bahwa sangat memperhatikan permasalahan UKT mahasiswanya. Meski begitu, menurut Presiden Mahasiswa UINAM, Rektor tidak serius menanggapi keluhan mahasiswa.
"10% itu bukanlah keringanan tapi bentuk ketidakpedulian kampus kepada mahasiswanya. Apalagi selama proses perkuliahan berjalan, tidak pernah sama sekali adanya pemberian paket kuota kepada mahasiswa untuk melaksanakan proses kuliah daring." Lanjutnya
Ketua DEMA Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam, Saidiman, juga menanggapi SK Rektor tersebut. Menurutnya pihak pimpinan gegabah dalam mengambil keputusan yang tidak melibatkan Mahasiswa.
"Pimpinan sangat gegabah dalam mengambil keputusan untuk menerbitkan SK tersebut yang tidak melibatkan mahasiswa. Karena yang akan merasakan dampaknya adalah mahasiswa itu sendiri." Tuturnya saat dihubungi via WhatssApp
Perihal SK Rektor Nomor 491 tersebut, rencananya akan ditindaklanjuti oleh mahasiswa.
"Pemotongan 10% itu belum menemui keadilan. Langkah selanjutnya, teman-teman mahasiswa sedang membicarakannya untuk menindaklanjuti SK tersebut, tapi saya pribadi menolak SK tersebut."
Reporter: Muh Ziyad
Editor: Rezky Amelia Jumain