Iklan

Pengembangan Potensi Kemaritiman Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Lapmi Ukkiri
29 June 2020
Last Updated 2020-06-29T09:30:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Oleh Nuraida
Mahasiswi Sejarah dan Kebudayaan Islam

Pendahuluan

Secara geografis Indonesia terletak di antara benua Australia dan Asia, yang kemudian diapit oleh dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak Indonesia yang berada pada persilangan lalu lintas dunia membuat Indonesia sangat kaya dan menguntungkan bila ditinjau dari segi Ekonominya.

Dibuktikan saat Indonesia (Nusantara) sempat menjadi negara maritim yang besar pada masa kerajayaan sriwijaya dan majapahit. Mempunyai kapal dagang yang besar dan armada laut yang menguasai sebagian besar daratan asia tenggara. Hingga saat ini pun sebenarnya potensi luar biasa besar itu masih terpendam dalam diri bangsa Indonesia.

Potensi eksotis garis pantai Indonesia yang sangat beragam dan tiada duanya. Potensi sumber energi yang jauh tersimpan didalam lautnya, sayangnya bangsa tidak menaruh perhatian mendalam dan justru sibuk dengan urusan lain yang sebenarnya bisa diselesaikan bila potensi ini dibuka. Yang seharusnya mampu menunjang perekonomian sebagai salah satu syarat dalam melihat perkembangan dan kemajuan suatu bangsa.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan hendaknya pada 3 filosofi spirit ekonomi Islam, yakni Ketauhidan, Persaudaran, dan Keadilan.

Dengan spirit tersebut harapan untuk menghantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berdaya alam maritim akan terealisasikan pada masa yang akan mendatang. Tentu senantiasa berpegang pada prinsip tidak melanggar norma-norma Syariah, menghindari eksplorasi yang berlebihan, dan menjaga konservasi lingkungan.

Latar belakang konflik atas beberapa pulau terluar di wilayah Indonesia karena permasalahan hukum dan politik serta permaslahan ekonomi. Ketidakjelasan batas negara dan status wilayah, situasi politik negara, regional dan internasional, serta kepentingan ekonomi merupakan sumber sengketa potensial.

Upaya mempertahankan pulau terluar dilakukan dengan menyiapkan perangkat hukum yang jelas serta meningkatkan kemampuan Angkatan laut untuk menopang kemampuan penegakkan hukum di wilayah pulau-pulau terluar khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Upaya untuk memberdayakan pulau-pulau terluar dilakukan melalui langkah pengembangan aspek kelembagaan, aspek yuridis aspek program. Aspek kelembagaan dengan dibentuknya tim koordinasi pengelolaan pulau-pulau terluar, sedang aspek program dengan melanjutkan dan menyelesaikan penegasan batas wilayah serta meningkatkan pembangunan di wilayah pulau-pulau terluar Indonesia.

Pada tanggal 13 Desember 1957 pernyataan perdana menteri Indonesia pada saat itu, adalah deklarasi Djuanda yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan dalam wilayah NKRI. yang kemudian pada tahun 1960 melalui kebijakan pemerintah UU Nomor 4/PRT/1960 dalam mendukung Deklarasi Djuanda.

Perjuangan atas pengakuan Internasioanal pun berlanjut sampai akhirnya konsepsi tentang negara kepulauan dapat di terima oleh dunia Internasional yang kemudian pada tahun 1982 oleh PBB menetapkan konvensi hukum laut Internasional (United Nations Convention on the Law Of the Sea/UNCLOS) yang mengakui kesatuan kedaulatan darat laut Indonesia.

Sebagai bentuk menjaga potensi sumber daya alam sebagai sumber utama pembangunan dimasa mendatang. Maka dari itu, Indonesia harus memanfaatkan laut secara Politik, Ekonomi maupun Keamanan.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam memiliki potensi besar untuk menjadi negara yang mandiri, maju dan kuat dalam bidang kemaritiman. Jika di tinjau dari aspek geo-politik, geo-ekonomi dan geo-strategis.

Bagi bangsa Indonesia, laut merupakan bagian integral dari wilayah negara yang tidak dapat dibagi-bagi, namun dapat di bendakan menurut razim hukum yang mengaturnya, Laut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, namun negara lain juga memiliki hak pemanfaatan laut sebagaimana di atur dalam (UNCLOS 1982).

Dari satu aturan yang berlaku hak otoritas atas kepulauan yang dimiliki Indonesia ternyata tidak sepenuhnya hanya untuk Indonesia itu sendiri dalam regulasi yang berlaku.

Tetapi, juga berlaku hak terhadap bangsa lain, selain Indonesia dalam kepemilikan hak terhadap kepulauan yang dimilikinya, ini mengidentifikasikan adanya keterpihakan dalam menguasai kekayaan sumber daya alam yang seharusnya mampu meningkatkan perekonomian dan keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.

Isi

Indonesia yang dikenal sebagai negara berkarakter geopolitik berupa kepulauan, dengan 17.508 pulau, memang sudah sangat logis jika pembangunan di wilayah ini berbasis kepulauan, yang kemudian telah dibahas dalam Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang menganggap wilayah laut dan darat sebagai suatu kesatuan yang utuh dengan makna tanah air. Namun keyataannya wilayah ini masih saja tertinggal dalam hal pembangunan.

Dibuktikan dengan masih adanya daerah-daerah tertinggal seperti, (Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau) ialah kenyataan bahwa Kawasan yang kaya akan sumber daya alam justru menjadi kantong-kantong kemiskinan dengan sumber daya alam yang rendah.

Faktor lain atas ketidakmajuannya pertumbuhan ekonomi dalam hal kelautan dipicu oleh kurangnya perhatian terhadap rana kemaritiman yang justru lebih fokus pada pembangunan daerah darat. Namun, keyataannya lain menyatakan bahwa wilayah laut Indonesia lebih luas dari wilayah daratan sehingga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia sangat beragam dan bervariasi.

Keanekargaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sudah sepatutnya menjadi sumber penghasilan dan sumber kehidupan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi yang bertempat tinggal di daerah pesisi pantai yang kemudian mengandalkan laut sebagai mata pencarian sehari-hari, telah menjadi gambaran tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir dalam tingkat yang baik tetapi dalam keyataannya, masyarakat yang hidup di daerah pesisir, 70% tingkat kesejahteraannya masih sangat rendah dan tergolong miskin.

Begitu juga dalam tingkat Pendidikan dan pengetahuan yang rendah dalam pemanfaatan dan pengelolahan sumber daya ikan. Lantas, mengapa keanekaragam sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tak membuat Indonesia menjadi negara yang maju?

Kondisi kemiskinan yang dialami oleh nelayan menyebabkan mereka rentan konflik dan hanya menjadi objek. Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan nyatanya juga tidak optimal, dalam undang-undang perikanan hanya ada 2 ayat yang memberikan pengertian nelayan dan nelayan kecil.

Bahkan pengertian itu pun berbeda dengan pengertian nelayan tradisional dalam penjelasan pasal 18 (6) undangan-undang pemerintahan daerah serta dalam realitasnya yang kemudian berdampak kepada kemunduran dalam hak kemaritiman. Yang kemudian hadirlah hukum yang berbasis Syariah yang di harapkan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di masa mendatang, seperti yang telah di ceritakan puluhan tahun yang silam, dimana kegiatan ekonomi dengan cara mengambil langsung dari alam guna memenuhi kebutuhan kehidupannya, terutama hal yang menyangkut sandang, dan pangan.

Namun semakin kompleksnya permasalahan yang di hadapi karena menipisnya sumber daya alam dan bagaimana cara mengelolahnya. Model kebijakan perekonomian Indonesia selama beberapa era pemerintahan, kabinet orde lama, orde baru, reformasi, gotong royong, berpola kebijakan Mataram.

Padahal Indonesia memiliki lautan yang luas, yang menyimpan berbagai sumber daya alam, dengan karakteristik berbagai sumber hayati yang dapat diperbarui, sumber energi ombak yang terus-menerus tersedia setiap saat, kandungan mineral, minyak dan gas, serta fasilitas lain yang tidak bisa dibandingkan dengan sector industry.

Tampaknya untuk mengembalikan kejayaan bangsa Indonesia di laut, sudah saatnya arah pola perekonomian Indonesia diubah dari model kebijakan Mataram menjadi model kebijakan negara kelautan Sriwijaya.

Diganti kebijakan hukum Syariah dalam mengatur dan mengelola sektor kelautan Indonesia dalam menunjang perekonomian sebagai salah satu syarat bagaimana mensejahterahkan masyarakat luas mau dilaut maupun didarat. Pembangunan ekonomi khususnya diwilayah kemaritiman laut Indonesia ditujukan untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan.

Perbaikan ekonomi diharapkan dapat menetas dan meresap ke semua lapisan masyarakat bawah (trickle down theory) terlebih untuk masyarakat dipedesaan dan pesisir. Dengan meningkatkan kesejahteraan, maka dengan sendirinya akan berangsur dapat menanggulangi kesejanangan sosial.

Pembangunan ekonomi yang tidak memihak pada rakyat tingkat bawah, akan membuat kecemburuan sosial dan berpeluang untuk memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya akan timbul ketimpangan pendapatan. Ketimpangan pendapatan akan berakibat pada kemiskinan.

Oleh karena itu berbicara tentang kemiskinan tidak terlepas dari masalah kesenjangan sosial, karena keduanya merupakan aspek yang saling berkaitan (interdependensi) dari tingkat kebutuhan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan. Oleh karenanya pemerintah mengupayakan untuk mengurangi kesenjangan dengan menurunkan angka kemiskinan dan menghapuskan tingkat pengangguran.

Untuk mewujudkan hal diatas perlu didampingi dengan konsep pembangunan ekonomi Syariah yang memiliki sifat komprehensif dan berbasis moral spiritual. Karena ekonomi Syariah melibatkan segala komponen mayarakat partisipatif, integrative dan akomodatif berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.

Sisem ekonomi islam memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena pada saat akad dilakukan berdasarkan hukum islam.

Tidak sedikit orang yang berani melanggar suatu kesepakatan atau perjanjian, bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif, akan tetapi tidak demikian bila dibarengi dengan perjanjian yang melibatkan masalah agama.hal ini akan mampu meningkatkan kepercayaan diri yang dimiliki kekuatan untuk bangkit menjaga kesinambungan stabilitas ekonomi yang cukup signifikan, yang pada gilirannya akan dapat mewujudkan dan merealisasikannya.

Disamping itu sistem perekonomian Syariah yang notabenenya mampu meminimalisir angka kemiskinan yakni dapat ditekan seminim mungkin dari beberapa kemajuan dan perkembangan ekonomi, akan menjadi sebuah opportunity dimana Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan dalam menghadapi intervensi dan polemik pasar bebas dan mewujudkan Indonesia emas 2045 mendatang.

Penutup

Sebagai salah-satu negara dengan potensi sumber daya alam yang maju, sudah sepatutnya menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju khususnya dalam bidang ekonomi.

Maka dari itu, penulis berusaha menghadirkan rancangan menuju indonesia maju melalui jalur maritim yang kemudian didukung oleh hukum syariah guna menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju di masa mendatang.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl