masukkan script iklan disini
Sumber: Google.com
Di Bulukumba perampasan tanah masyarakat suku Kajang oleh PT. Lonsum, di Luwu perampasan tanah masyarakat Karonsi’e Dongi oleh PT. Vale dan masih banyak lagi. Dari rentetan kasus yang terjadi, pemerintah setempat atau bahkan pusat seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut karena tentunya akan memiliki efek terhadap keberlangsungan berbagai bidang atau sektor yang ada di Indonesia.
Sementara fenomena yang lain yakni perbincangan seputaran revolusi industri 4.0 hingga bonus demografi. Seperti diketahui secara bersama bahwa revolusi industri 4.0 pertama kali dilakukan oleh Jerman. Revolusi industri 4.0 merupakan mekanisme pemanfaatan teknik robotika atau internet of things yang tentunya akan berpusat pada sektor perekonomian.
Selanjutnya bonus demografi yang merupakan sebuah kondisi dimana suatu wilayah memiliki jumlah penduduk usai produktif (usia 15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan dengan usia non-produktif (usia 65 tahun ke atas). Tantangan tersendiri bagi suatu wilayah dalam kondisi ini bagaimana kemudian menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas serta lapangan pekerjaan yang luas karena kondisi ini hanyalah bonus tersendiri bagi suatu wilayah artinya kondisi yang tidak berlangsung secara terus menerus. Banyak wilayah atau negara yang terbilang gagal menghadapi bonus demografi. Bonus demografi bagi Indonesia sendiri akan dihadapi mulai tahun 2020 sampai 2030 dan ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengubah masa depan menjadi lebih baik dengan memaksimalkan sumber daya manusia.
Dalam proses optimalisasi sumber daya manusia tentu yang mengambil peran penting di sini yakni salah satunya mahasiswa, dan yang mampu membuat mahasiswa berkualitas yakni arena dimana mereka belajar dalam hal ini perguruan tinggi atau kampus sementara yang membidangi persoalan ini tentu saja bidang pendidikan maka bisa dikatakan bahwa untuk melahirkan mahasiswa yang berkualitas dalam menghadapi bonus demografi terletak pada kesiapan dunia pendidikan itu sendiri.
Kondisi dunia pendidikan saat ini khususnya pendidikan tinggi membutuhkan uluran tangan dari pemerintah ataupun negera jika ditinjau dari kacamata kritis, hal ini nampak dari beberapa permasalahan yang terjadi dalam institusi pendidikan tinggi seperti pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswa (i) baik secara fisik maupun non fisik yang terjadi di Makassar. Kekerasan secara fisik, seperti yang terjadi di kampus ber-tag line kampus orange, kasus pemukulan mahasiswa oleh oknum dosen saat aksi demonstrasi menuntut transparansi anggaran dan fasilitas serta beberapa kasus lainnya.
Mengingat UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 25 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sementara kekerasan non fisik bisa dikategorikan seperti pemberian putus studi atau Drop Out bagi mahasiswa (i) angkatan 2017 yang lambat membayar UKT atau uang kuliah dikarenakan persoalan ketidakmampuan ekonomi seperti yang terjadi di kampus peradaban Maret 2018 lalu dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lainnya. Mengingat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, artinya bahwa diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan.
Keluarga memiliki kewajiban untuk membiayainya, namun jika keluarga tidak mampu maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayai warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan.
Dalam menghadapi bonus demografi harus pula diikuti dengan kesiapan dunia pendidikan utamanya pendidikan tinggi karena usia produktif untuk bonus demografi adalah kebanyakan mahasiswa. Untuk menciptakan mahasiswa yang berkualitas maka perguruan tinggi harus memberikan kebebasan berekspresi kepada mahasiswa untuk mengolah potensinya bukan menciptakan kebijakan yang justru mengekang kebebasan dan menghambat proses penciptaan kualitas diri.
BIOGRAFI PENULIS:
Penulis bernama Askar Nur, Mahasiswa jurusan Bahasa & Sastra Inggris Fakultas Adab & Humaniora UIN Alauddin Makassar.