masukkan script iklan disini
![]() |
pic by google.com |
Oleh: Ersal
Saat kita melihat
praktik sistem BKT-UKT di kampus UIN
Alauddin Makassar terdapat banyak hal yang keliru dan menjadi
bahan kajian para mahasiswa. Yang pertama,
di Tahun 2013 saat hadirnya BKT-UKT itu sudah terdapat masalah soal angkatan 2013
yang sudah membayar SPP duluan barulah sistem tersebut diterapkan, sementara
dalam UUPT terdapat pasal yang
menjelaskan ”ketika mahasiswa sudah membayar uang spp berjalan, maka dia
tidaklah boleh dikenakan system BKT-UKT".
Yang kedua, dari tahun 2013 telah hadir pengkategorian
dalam sistem BKT-UKT, dimana dalam PMA
tahun 2014 pasal 2 point 2.a UKT kelompok 1 diperuntukkan bagi mahasiswa
miskin diluar penerima beasiswa pendidikan mahasiswa miskin dan
berprestasi (bidikmisi), dan paling sedikit diberikan 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima. Begitu juga dengan PMA
No 7 tahun 2018 dalam BAB III pasal 8
point 5 ”penerapan UKT kelompok 1 dari
setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 5%
dari jumlah mahasiswa yang diterima pada PTKN".
Telah digaris bawahi pernyataan
“paling sedikit 5%” dimana seharusnya angka 5% itu menjadi angka paling
sedikit, dan itu masih bisa diatas angka tersebut. Tapi di lapangan tidak
sedimikian rupa yang terjadi, malah angka 5% itu pun dalam setiap jurusan/prodi
tidak sampai pada angka itu, ini hasil survey di tahun 2015 sampai 2017.
Yang ketiga, mengenai tranparansi oleh pihak pengelola
kampus, dimana dalam UU No 12 tahun 2012 bagian kelima pasal 63 ”Otonomi
pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: b. transparansi”.
Ketika kita melihat rumus penetuan ukt yaitu
BKT - BOPTN = UKT, pastilah kita ingin mengetahui kenapa sampai hari ini
kategori UKT naik sampai 7, berarti kita harus mengetahui BKT yang terbagi dengan
sebutan a. biaya langsung dan b. biaya tidak langsung. Kita harus mengetahui apa
saja yang dimasukkan dalam hal tersebut yang akan dibayarkan permahasiswa untuk
kebutuhan priodi.
Dalam tiga
masalah yang terdapat dalam penerapan sistem BKT-UKT tersebut, itu mendorong
lembaga intra Fakultas Adab untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan
pimpinan fakultas.
Rapat tersebut berlangsung dihari senin di LT Fakultas
Adab, dan dihadiri Oleh pimpinan Fakultas Adab, para Ketua Jurusan dan Mahasiswa yang
tidak hanya dari fakultas Adab. Dalam RDP pembicaraan di buka oleh saudara Arlansyah selaku moderator, dan setelah moderator Wakil Dekan II di berikan
waktu untuk menjelaskan tuntutan dari mahasiswa, juga setelah WD II diberikan
kepada Kajur Ilmu Perpustakaan dan Kajur Sejarah perdaban Islam.
Namun
penjelasan yang amat lebar dari pimpinan fakultas di tanggapi oleh beberapa
mahasiswa yang dimana sangat meminta kepada pimpinan fakultas untuk memberikan
transparansi dan mencoba mengevaluasi pengkategorian.
Dan alhasil rapat tersebut,
pihak pimpinan telah mengamini satu permintaan teman mahasiswa yaitu
transparansi alokasi dana BOPTN dan rumusan BKT yang selalu naik setiap
tahunnya. Meskipun pimpinan tidak mengamini tuntutan menganai evaluasi
kategori, tapi kata lembaga intra akan tetap mencoba mengawal dan mengankat
kasus ini lebih jauh ketingkat yang bisa dipresur untuk melakukan evaluasi
kategori tersebut.
Terakhir, semoga apa yang diperjuangkan dapat
menjadikan pendidikan di Negara kita lebih baik kedepannya.