Iklan

RDP Dan Tuntutan Para Mahasiswa FAH Terkait BKT-UKT

Lapmi Ukkiri
04 July 2018
Last Updated 2018-07-04T11:56:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
pic by google.com

Oleh: Ersal

Mengenai aturan main sistem BKT-UKT
yang ketika kita mencoba ikuti produk hukum yang dikeluarkan DIKTI UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dimana kita ketahui bahwa Kementrian Agama (KMA) juga telah mengambil  UU tersebut sebagai landasan payung hukum untuk mengelola Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan atas arahan prodak hukum itu, sistem BKT-UKT di  UIN Alauddin Makassar sebagai Pididikan Tinggi berbasis keagamaan juga harus mengikuti Prodak Hukum yang dikeluarkan KMA. 

Saat kita melihat praktik sistem BKT-UKT di kampus UIN Alauddin Makassar terdapat banyak hal yang keliru dan  menjadi  bahan kajian para mahasiswa. Yang pertama, di Tahun 2013 saat hadirnya  BKT-UKT  itu sudah terdapat masalah soal angkatan 2013 yang sudah membayar SPP duluan barulah sistem tersebut diterapkan, sementara dalam  UUPT terdapat pasal yang menjelaskan ”ketika mahasiswa sudah membayar uang spp berjalan, maka dia tidaklah boleh dikenakan system BKT-UKT".

Yang kedua,  dari tahun 2013 telah hadir pengkategorian dalam sistem BKT-UKT, dimana dalam  PMA tahun 2014 pasal 2 point 2.a  UKT kelompok 1 diperuntukkan bagi mahasiswa miskin diluar penerima beasiswa pendidikan mahasiswa miskin dan berprestasi (bidikmisi), dan paling sedikit diberikan 5 dari jumlah mahasiswa yang diterima. Begitu juga dengan PMA No 7 tahun 2018 dalam BAB III  pasal 8 point 5 ”penerapan UKT  kelompok 1 dari setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima pada PTKN". 

Telah digaris bawahi pernyataan “paling sedikit 5%” dimana seharusnya angka 5% itu menjadi angka paling sedikit, dan itu masih bisa diatas angka tersebut. Tapi di lapangan tidak sedimikian rupa yang terjadi, malah angka 5% itu pun dalam setiap jurusan/prodi tidak sampai pada angka itu, ini hasil survey di tahun 2015 sampai 2017. 

Yang ketiga, mengenai tranparansi oleh pihak pengelola kampus, dimana dalam UU No 12 tahun 2012 bagian kelima pasal 63 ”Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: b. transparansi”. 

Ketika kita melihat rumus penetuan ukt yaitu BKT - BOPTN = UKT, pastilah kita ingin mengetahui kenapa sampai hari ini kategori UKT naik sampai 7, berarti kita harus mengetahui BKT yang terbagi dengan sebutan a. biaya langsung dan b. biaya tidak langsung. Kita harus mengetahui apa saja yang dimasukkan dalam hal tersebut yang akan dibayarkan permahasiswa untuk kebutuhan priodi.

Dalam tiga masalah yang terdapat dalam penerapan sistem BKT-UKT tersebut, itu mendorong lembaga intra Fakultas Adab untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pimpinan fakultas.

Rapat tersebut berlangsung dihari senin di LT Fakultas Adab, dan dihadiri Oleh pimpinan Fakultas Adab, para Ketua Jurusan dan Mahasiswa yang tidak hanya dari fakultas Adab. Dalam RDP pembicaraan di buka oleh saudara Arlansyah selaku moderator, dan setelah moderator Wakil Dekan II di berikan waktu untuk menjelaskan tuntutan dari mahasiswa, juga setelah WD II diberikan kepada Kajur Ilmu Perpustakaan dan Kajur Sejarah perdaban Islam. 

Namun penjelasan yang amat lebar dari pimpinan fakultas di tanggapi oleh beberapa mahasiswa yang dimana sangat meminta kepada pimpinan fakultas untuk memberikan transparansi dan mencoba mengevaluasi pengkategorian. 

Dan alhasil rapat tersebut, pihak pimpinan telah mengamini satu permintaan teman mahasiswa yaitu transparansi alokasi dana BOPTN dan rumusan BKT yang selalu naik setiap tahunnya. Meskipun pimpinan tidak mengamini tuntutan menganai evaluasi kategori, tapi kata lembaga intra akan tetap mencoba mengawal dan mengankat kasus ini lebih jauh ketingkat yang bisa dipresur untuk melakukan evaluasi kategori tersebut. 

Terakhir, semoga apa yang diperjuangkan dapat menjadikan pendidikan di Negara kita lebih baik kedepannya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl